Pegawai Dinas P3AK Sudah Lapor LHKASN

  • 2024-06-03 16:11:06

  • Di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (P3AK) Provinsi Jawa Timur, terdapat 66 pegawai yang diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Pelaporan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya mewujudkan...

LHKPN Dinas P3AK Provinsi Jawa Timur sudah 100%

  • 2024-06-02 16:25:31

  • Seluruh pimpinan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (P3AK) Provinsi Jawa Timur telah memenuhi kewajiban mereka untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023. Langkah ini sejalan dengan komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang diamanatkan oleh Peraturan Gubernur Jawa Timur...