Panduan Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran

  • Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:05:15 WIB
  • Administrator

Panduan Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran

Pemerintah melalui badan publik memiliki komitmen untuk menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang. Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan jika menemukan adanya tindakan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik. Berikut adalah tata cara pengajuan pengaduan tersebut:

1. Identifikasi Jenis Pelanggaran

Sebelum mengajukan pengaduan, pastikan Anda telah mengidentifikasi jenis pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang yang terjadi. Pelanggaran bisa berupa:

  • Penyalahgunaan jabatan atau wewenang
  • Kecurangan dalam pengelolaan keuangan publik
  • Konflik kepentingan
  • Pelanggaran etika atau kode etik
  • Tindakan korupsi atau gratifikasi
  • Pelanggaran perjanjian kerja atau izin dari badan publik

2. Siapkan Bukti dan Dokumen Pendukung

Agar pengaduan dapat diproses dengan cepat dan tepat, pastikan Anda telah mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung laporan Anda. Bukti tersebut bisa berupa dokumen, foto, video, rekaman, atau saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

3. Saluran Pengaduan

Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa saluran yang disediakan oleh Dinas P3AK dan platform pengaduan lainnya, di antaranya:

  • WhatsApp DP3AK Jawa Timur: Layanan pengaduan melalui nomor WhatsApp 0857 7000 7871.
  • Instagram Dinas P3AK Jawa Timur: Anda juga dapat menghubungi dan mengirimkan laporan melalui direct message (DM) ke akun Instagram resmi Dinas P3AK Jawa Timur di @dp3akjatim.official.
  • SP4N Lapor: Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR) adalah platform resmi pengaduan pemerintah yang dapat diakses melalui laman www.lapor.go.id atau melalui aplikasi mobile LAPOR!.
  • Website Resmi Dinas P3AK Jawa Timur: Pengaduan juga dapat disampaikan melalui laman resmi Dinas P3AK di www.dp3ak.jatimprov.go.id.

4. Pengisian Formulir Pengaduan

Jika pengaduan dilakukan secara online atau tertulis, Anda mungkin diminta untuk mengisi formulir pengaduan. Formulir ini biasanya mencakup informasi berikut:

  • Identitas Pelapor: Nama, alamat, nomor telepon, dan email (Jika diperlukan, pengaduan bisa dilakukan secara anonim, namun identitas yang jelas akan mempermudah proses investigasi).
  • Identitas Terlapor: Nama, jabatan, dan instansi terkait pejabat atau pihak yang dilaporkan.
  • Deskripsi Pelanggaran: Jelaskan secara rinci kronologi kejadian, lokasi, waktu, dan bentuk pelanggaran yang terjadi.
  • Bukti dan Dokumen Pendukung: Lampirkan bukti-bukti yang mendukung laporan Anda.

5. Proses Verifikasi dan Tindak Lanjut

Setelah pengaduan diajukan, badan publik akan melakukan verifikasi atas laporan Anda. Proses ini mencakup pemeriksaan bukti, investigasi lebih lanjut, dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Jika pengaduan terbukti, badan publik akan mengambil tindakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti sanksi administratif, disiplin, atau tindakan hukum.

6. Monitoring dan Feedback

Anda berhak untuk memantau perkembangan penanganan pengaduan Anda. Badan publik yang menerima pengaduan biasanya menyediakan mekanisme untuk memberikan feedback kepada pelapor tentang status dan hasil dari pengaduan yang diajukan.

7. Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor

Badan publik berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan dari segala bentuk intimidasi atau ancaman yang mungkin timbul sebagai akibat dari pengaduan yang diajukan.