Berkolaborasi dengan Dinsos Jatim, DP3AK Tuntaskan Kasus Kekerasan pada Perempuan Secara Paripurna

  • Rabu, 12 Januari 2022 - 05:58:16 WIB
  • Administrator

Jatim Newsroom – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Sosial Jatim (Dinsos) Provinsi Jawa Timur berkolaborasi menuntaskan persoalan Kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di Surabaya dengan inisial EAS (47). Upaya ini juga merupakan bagian dari upaya melaksanakan arahan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait kinerja yang dilakukan dengan rembug nyekrup dan kolaborasi program.

Kepala DP3AK Provinsi Jawa Timur, Dra Restu Novi Widiani, M.M, kepada Jatim Newsroom, Dinas Kominfo, Selasa (11/1/2022) mengatakan, dalam kolaborasi penyelesaian masalah ini, DP3AK dan Dinsos Jatim juga melibatkan pihak kepolisian, Pusat Pelayanan Terpadu RS. Bhayangkara.

Pada kasus ini, korban ditempatkan di UPT. Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra (PRSMP) Surabaya untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi. Sedangkan anak EAS ditempatkan ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo dan disekolahkan kembali di SDN Sido Klumpuk Sidoarjo mulai Bulan Juli 2021 hingga saat ini.

Pada 23 Desember 2021, Kepala Dinas P3AK Provinsi Jawa Timur dalam rangkaian Peringatan Hari Ibu Ke-93 bertemu dengan EAS, dan EAS mengatakan ingin bisa bekerja kembali.

DP3AK Provinsi JawaTimur pun berkolaborasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemulihan ekonomi pada korban dengan memindahkan korban dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra (UPT PRSMP) Surabaya ke Balai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Sidoarjo pada Jumat,(7/1/2022). Hal ini agar bisa tetap berdaya dan bekerja sesuai dengan keahliannya, yaitu memasak. Pada akhirnya, EAS di terima bekerja di PMKS Sidoarjo sebagai juru masak agar bisa berdaya melanjutkan kehidupannya secara produktif dan putranya yang sekolah di biayai pemerintah.

Sebagai infromasi, saat ini proses persidangan kasus penganiayaan terhadap EAS berakhir pada 16 Desember 2021 lalu, dengan putusan atau vonis kepada terdakwa (Mantan majikan EAS) selama 2,5 tahun penjara. (her/s)

 

Disadur dari: kominfo.jatimprov.go.id