Permudah Akses Informasi, Dinas P3AK Jatim Tetapkan Standar Pelayanan Data Transparan dan Gratis

  • Minggu, 17 Mei 2026 - 21:50:19 WIB
  • Administrator

SURABAYA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan menerapkan Standard Layanan Pelayanan Data dan Informasi yang transparan, cepat, dan sepenuhnya bebas biaya.

Masyarakat kini dapat mengajukan permohonan data dan informasi secara resmi dengan memenuhi tiga syarat utama, yaitu melampirkan Surat Resmi, mengisi Formulir Permohonan, serta menyertakan Identitas Diri (e-KTP/SIM).

Proses pengajuan ini dirancang melalui empat tahapan sistematis untuk memastikan keterbukaan informasi:

  1. Pengajuan: Pengguna layanan mengirimkan berkas persyaratan yang ditujukan kepada Kepala Dinas P3AK Prov Jatim, baik secara langsung maupun melalui jalur resmi yang disediakan.

  2. Disposisi: Kepala Dinas P3AK Prov Jatim memeriksa dokumen dan memberikan disposisi kepada bidang terkait.

  3. Pemrosesan: Kepala Bidang menugaskan pegawai yang berkompeten untuk menyiapkan data atau informasi yang diperlukan.

  4. Penyerahan: Pegawai menyampaikan data dan informasi yang telah siap langsung kepada pengguna layanan.

Terkait efisiensi waktu, Dinas P3AK Jatim menjamin bahwa data atau informasi akan disampaikan paling lambat 2 hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Menariknya, seluruh proses pelayanan ini dipastikan tidak dikenakan biaya alias gratis.

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan ini atau ingin mengajukan pertanyaan lebih lanjut, Dinas P3AK Jatim membuka layanan informasi di kantor operasional Jl. Jagir Wonokromo No. 358, Surabaya. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses situs resmi di dp3ak.jatimprov.go.id, menghubungi nomor telepon (031) 99842454, atau melalui pesan WhatsApp di nomor 085770007871.