Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) pembahasan Standar Pelayanan Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga pada hari Kamis, 27 Agustus 2026. Agenda utama forum ini adalah menghimpun masukan publik atas rancangan Standar Pelayanan yang diselenggarakan melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) “SETARA”, sebelum ditetapkan secara resmi.
Forum yang melibatkan berbagai Perangkat Daerah serta lembaga masyarakat ini berfokus pada pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017, yang mewajibkan pelibatan masyarakat dalam penyusunan maupun penyempurnaan standar pelayanan publik. Ruang lingkup pembahasan meliputi seluruh tahapan Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga, mulai dari penerimaan klien, konsultasi, konseling, penjangkauan, hingga rujukan. Dalam pembahasan ini, perwakilan CNN Indonesia TV memberikan masukan kritis mengenai perlunya kejelasan istilah bagi pihak yang melapor kepada PUSPAGA, termasuk mempertanyakan ketepatan penggunaan istilah “klien” dalam dokumen SOP. Masukan ini disepakati untuk ditindaklanjuti melalui penyeragaman istilah bagi pelapor serta peninjauan seluruh istilah dan terminologi pada SOP Layanan PUSPAGA.
Dinamika pembahasan turut menyoroti sejumlah aspek teknis dalam dokumen SOP dan SP PUSPAGA, yang disampaikan oleh perwakilan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Sunan Ampel Surabaya. Pihak PSGA UINSA menyampaikan bahwa konsistensi dokumen — mulai dari judul SOP, kelengkapan dasar hukum, kesesuaian flowchart, hingga istilah dan terminologi — perlu diperkuat agar SOP dan SP PUSPAGA mudah dipahami dan diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh pelaksana layanan. Menanggapi masukan tersebut, forum menyepakati agar seluruh dokumen SOP diseragamkan dan disempurnakan, termasuk melengkapi dasar hukum dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dalam jangka waktu paling lambat satu hari kerja.
Sinkronisasi mekanisme rujukan lintas layanan turut menjadi perhatian penting dalam forum, khususnya koordinasi antara PUSPAGA dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) dalam menangani kasus yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Selain itu, forum juga membahas penguatan akses layanan berbasis digital, klasifikasi skala pengaduan, kerahasiaan data pelapor, serta evaluasi kualitas layanan PUSPAGA secara berkala.
Sebagai akhir dari pertemuan, seluruh identifikasi masalah dan usulan rekomendasi yang disepakati — sebanyak 13 (tiga belas) poin — dituangkan dalam Berita Acara Hasil Forum Konsultasi Publik yang ditandatangani pada hari yang sama. Sesuai kesepakatan bersama, seluruh usulan perbaikan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh Unit Penyelenggara Pelayanan PUSPAGA dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja, sebagai bagian dari komitmen penyempurnaan Standar Pelayanan sebelum ditetapkan secara resmi.