Finalisasi Regulasi Pelindungan Perempuan dan Anak di Jawa Timur

  • Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:22:52 WIB
  • Administrator

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) menggelar pertemuan rapat finalisasi draf peraturan pelaksana perlindungan perempuan dan anak pada hari Kamis, 27 Agustus 2026. Agenda utama pertemuan kedelapan ini adalah menyelaraskan draf Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Pelaksanaan Pelindungan Perempuan dan Anak serta Rapergub Rencana Aksi Daerah (RAD) PPA.

Rapat koordinasi yang melibatkan berbagai Perangkat Daerah serta Lembaga Masyarakat ini berfokus pada pemenuhan amanat Pasal 2 Ayat (1) Perda No. 8 Tahun 2025 yang mewajibkan pengaturan detail terhadap 8 (delapan) tata cara. Ruang lingkup tersebut meliputi tata cara pemenuhan hak perempuan, pemenuhan hak anak, penanganan korban, hingga pencegahan kekerasan di berbagai ranah mulai dari lingkungan rumah tangga, tempat kerja, pendidikan, fasilitas umum, hingga masyarakat. Dalam pembahasan ini, perwakilan SCCC memberikan masukan kritis mengenai perlunya pengakomodasian bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang berstatus sebagai pelaku. Masukan ini disepakati secara solutif melalui revisi redaksional Pasal 55, di mana penanganan korban oleh pemerintah provinsi ditegaskan secara eksplisit juga mencakup anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Dinamika pembahasan juga sempat menyoroti perbedaan mendasar secara konseptual antara perlindungan perempuan dan perlindungan anak yang disampaikan oleh perwakilan Lembaga Perlindungan Anak (LPA). Pihak LPA menyampaikan bahwa RAD perlu didasari oleh dokumen Analisis Situasi yang memotret kondisi riil di lapangan secara sosiologis. Menanggapi hal tersebut, DP3AK memberikan penjelasan bahwa penggabungan ini dilakukan demi memudahkan koordinasi kelembagaan serta efisiensi pos anggaran. Sebagai bentuk komitmen atas masukan tersebut, forum rapat akhirnya menyetujui untuk memasukkan dokumen Analisis Situasi atau Naskah Akademik sebagai bagian dari Lampiran Pergub agar program kerja yang disusun memiliki landasan sosiologis yang kuat.

Sinkronisasi program kerja sektoral lainnya juga menjadi fokus penting, salah satunya pembahasan substansi muatan rancangan Peraturan Gubernur agar selaras dengan kinerja perangkat daerah, serta menambahkan berbagai kebijakan yang dapat dimasukkan kedalam rancangan Peraturan Gubernur.

Sebagai akhir dari pertemuan final, Seluruh peserta rapat dan lembaga masyarakat kini diberikan masa peninjauan draf untuk melakukan pencermatan dan penyempurnaan akhir. Sesuai kesepakatan bersama, seluruh dokumen draf final yang telah diperbaiki secara komprehensif tersebut wajib resmi diusulkan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk memasuki proses sinkronisasi dan harmonisasi selanjutnya.

Notula dan Daftar Hadir dapat diakses melalui tautan berikut lihat dokumen