Tindak Lanjuti Perda Nomor 8 Tahun 2025, DP3AK PROV JATIM mengadakan rapat Bersama Tim Analisis

  • Jumat, 17 April 2026 - 15:30:16 WIB
  • Administrator

Tindak Lanjuti Perda Nomor 8 Tahun 2025, DP3AK PROV JATIM mengadakan rapat Bersama Tim Analisis

JAWA TIMUR – Dalam rangka memperkuat payung hukum dan implementasi kebijakan pelindungan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus mengebut penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) sebagai turunan dari Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak. Rapat Tim Analisis Rapergub yang pada Hari Jumat, Tanggal 17 April 2026 ini menjadi langkah krusial untuk memastikan aturan teknis tersebut dapat segera disusun.

Ibu Dyah, selaku perwakilan dari tim analisis yang hadir dalam rapat tersebut, menegaskan bahwa Rapergub ini memiliki urgensi yang sangat tinggi. "Tanpa adanya pengaturan teknis, Peraturan Daerah akan sulit dilaksanakan karena Rapergub ini berisi hal-hal spesifik terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam melindungi perempuan dan anak," jelasnya. Rapergub ini hadir untuk menjawab amanat dari 9 pasal yang tertuang di dalam Peraturan Daerah, sekaligus menutup celah kekurangan teknis yang mungkin ada.

Lebih lanjut, Ibu Dyah memaparkan bahwa penyusunan draf telah memenuhi metode analisis 6 dimensi, termasuk pengamalan nilai-nilai luhur sila kedua Pancasila. Rencananya, draf ini akan melalui tahap uji publik untuk menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat.

Proses Hukum dan Kehati-hatian

Dari sisi legalitas, Bapak Wahyu perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur menekankan bahwa penyusunan Rapergub ini merupakan amanat yang harus segera ditindaklanjuti dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. Mengingat pentingnya regulasi ini, proses pembentukannya harus mematuhi prosedur hukum yang ada agar tidak menimbulkan celah gugatan di kemudian hari.

"Tim Analisis bertugas membedah urgensi Rapergub dan mengidentifikasi pasal-pasal mana saja yang harus ditindaklanjuti. Aturan dalam Pergub tidak boleh melenceng dari amanah Perda," terang Bapak Wahyu. Nantinya, Tim Analisis akan menyusun Laporan Akhir Hasil Analisis beserta draf Rapergub untuk diserahkan kepada Tim Pembahas. Proses berjenjang ini merupakan syarat mutlak untuk proses harmonisasi di Kementerian Hukum.

Sinergi Lintas Sektor dan Rencana Aksi Daerah (RAD)

Dalam rapat tersebut, disepakati pula bahwa tata cara pelaksanaan dari pasal-pasal Perda akan diklasifikasikan dengan cermat. Berdasarkan hasil koordinasi sebelumnya, implementasi aturan ini akan dipecah menjadi dua Pergub terpisah, yaitu Pergub tentang Peraturan Pelaksanaan dan Pergub tentang Rencana Aksi Daerah (RAD). Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan nantinya akan menjadi salah satu substansi yang rencananya akan dimasukkan kedalam substansi pasal.

Selain itu, Rapergub ini juga diharapkan dapat mengakomodir amanat Gubernur Jawa Timur terkait implementasi PP TUNAS. Untuk mewujudkan hal tersebut, komitmen sinergi lintas sektor menjadi kunci. Ke depannya, proses perumusan dan implementasi akan melibatkan Dinas Pendidikan serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta perangkat daerah lain yang mendukung perlindungan perempuan dan anak di Jawa Timur.

 

Dokumentasi, notulensi dan dokumen lainnya dapat diunduh melalui tautan berikut:
UNDUH