Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur mengadakan koordinasi pelaksanaan stategi pengarusutamaan gender/gedsi (pug) sinergisme pentahelix provinsi jawa timur tahun 202
Hal ini di katakan Kadis DP3AK Jatim Tri Wahyu Liswati yang di wakili Kepala Bidang Kesetaraan Gender DP3AK Jatim, One Widyawati Rabu (31/7/2024) tujuan dari Kegiatan ini yaitu menguatkan pemahaman dan mendorong partisipasi jejaring pentahelik dalam mewujudkan kesetaraan gender di organisasinya masing-masing.
Sedangkan tujuan umumnya yaitu meningkatnya pemahaman dan implementasi lembaga pentahelix terhadap kebijakan pengarusutamaan gender dan social inklusi (PUGedsi), pemberdayaan Perempuan (PP) dan kebijakan perlindungan anak (PA) dan Meningkatnya pemahaman dan implementasi lembaga pentahelix dalam memahami parameter PUG dalam penan dan pendampingan hukum bagi permasalahan perempuan dan anak.
Lebih lanjut One Widyawati menjelaskan Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden No 9 Tentang Percepatan Pengarusutaman Gender (PUG) yang memberikan instruksi kepada Menteri, Kepala LPND, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Panglima TNI, KAPOLRI, Jaksa Agung, Gubernur, Bupati/Walikota untuk melaksanakan PUG dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan,dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA) yang mengamanahkan bahwa pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap tujuan kesetaraan dan keadilan gender (KKG) dan perlindungan anak (PA) dilaksanakan melalui program dan kegiatan stakeholder di daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang PUG Pasal 12 menyebutkan bahwa Pelaksanaan PUG dilakukan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam bentuk partisipasi masyarakat. Partisipasi Masyarakat adalah wujud keterlibatan dan peran serta masyarakat Provinsi Jawa Timur secara aktif dan utuh dalam rangka terwujudnya Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam pembangunan di Provinsi Jawa Timur melalui implementasi PUG.
Selain itu pada pasal 16 menyebutkan untuk percepatan pelaksanaan PUG, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi, satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus swasta, perusahaan yang memiliki kebijakan, program, dan kegiatan resposif gender.
Dalam rangka pelaksanaan PUG, Pemerintah Provinsi perlu melakukan kerjasama yang bersifat koordinatif dan implementatif yang dapat dilakukan bersama perguruan tinggi, organisasi masyarakat, badan usaha, dan pihak ketiga lainnya. Kerjasama Pemerintah Provinsi dapat dilakukan dalam bentuk pelindungan perempuan dan anak, penelitian, kajian, dn bimbingan teknis perencanaan penganggaran Responsif Gender, sosialisasi dan advokasi, pelaksanaan kebijakan gender, penyelenggaraan bantuan, pemberdayaan perempuan, dan penyelesaian permasalahan perdagangan perempuan dan anak atau pelaksanaan kajian dan advokasi. Untuk memperkuat jejaring pentahelik antara pemerintah dan Lembaga yang ada dimasyarakat perlu dilakukan Rapat Koordinasi PUG Sinergisme Pentahelik Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.(her/hjr)