Inovasi layanan publik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Lamongan Spiker Perak menunjukan trend positif, hal tersebut tergambar berdasarkan catatan laporan kekerasan pada anak dan perempuan mengalami kenaikan dari tahun 2021 sebanyak 27 kasus laporan kekerasan pada anak dan 15 kekerasan pada perempuan, menjadi 45 kasus laporan kekerasan pada anak dan 38 kasus laporan pada perempuan di tahun 2022.
Dalam Rilis Diskominfo Lamongan disebutkan Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mengatakan trend positif tersebut menggambarkan masyarakat yang berani untuk speak up terhadap kasus kekerasan yang dialami. Terlebih, kata Pak Yes, isu pemberdayaan perempuan dan kota layak anak menjadi isu penting di Dunia.
"Pemberdayaan perempuan, isu-isu kekerasan perempuan, kota layak anak, menjadi isu penting di dunia tidak hanya di Lamongan. Dan kemarin Pak Presiden selalu mengatakan kota layak anak, setiap kota/kabupaten harus mempunyai kontribusi untuk tumbuh kembang anak secara wajar," tutur Pak Yes saat meresmikan wajah Gedung DPPPA, Jumat (20/1/2023).
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan, Etik Sulistyani, menambahkan, kenaikan pelaporan tersebut menjadi indikasi keberhasilan DP3A dalam merespon kekerasan pada perempuan dan anak.
"Kasus kekerasan pada perempuan dan anak sebenarnya sudah ada sejak lama dialami korban, tapi banyak masyarakat yang tidak berani melaporkan dan tidak tau lapornya kemana, dengan ada inovasi SPIKER PERAK masyarakat menjadi lebih berani untuk mengungkapkan," ungkapnya .
Terlebih, menurut Etik, kekerasan harus segera ditangani untuk kelangsungan hidup fisik maupun mental, sehingga dengan inovasi SPIKER PERAK (Sistem Pengaduan Online Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak) masyarakat dapat mengadukan laporannya secara mudah melalui akun Instagram @speaker_perak atau menghubungi 081276770778 secara 24 jam dan gratis.
"Ketika ada pengaduan kita tangani mereka secara psikologisnya terlebih dahulu untuk penanganan trauma, biasanya kekerasan ini tidak hanya pada korbannya saja tapi mencakup anak orangtua dan lainnya. Kita juga ada pendampingan secara sosial ekonomi, maupun hukum, jika itu kasus pada pernikahan itu ke Pengadilan Agama jika dengan anak juga ke Pengadilan Negeri jadi semua kita dampingi hingga kasusnya selesai," imbuhnya.
Sebagai bentuk komitmen DP3A, Etik mengungkapkan akan terus mengoptimasi pelayanan pengaduan kekerasan dengan pengkaderan Forum Anak Lamongan, sosialisasi bersama P2 TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak) di tingkat Kecamatan, dan PATBM (perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat) di tingkat desa, serta pengoptimalisasi konseling PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) untuk meminimalisir kekerasan keluarga yang di dampingi oleh psikolog.