Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro terus berupaya mencegah perkawinan anak. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi gerakan penurunan angka perkawinan anak.
“Saat ini kita turun di 3 Kecamatan melalui pertemuan rutin PKK kecamatan yaitu di Ngasem, Sumberrejo dan Dander, kemudian ada 2 Kecamatan yang masih menunggu Jadwal yaitu Kedungadem dan Tambakrejo,” jelas Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AKB, Bayu Linuwih Selasa (21/6/2022).
“Pencegahan perkawinan anak dan pengendalian stunting dilaksanakan dengan kegiatan membangun komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) melalui pertemuan, pembinaan, edukasi di kecamatan - kecamatan melalui pertemuan Satgas yang tersebar di 28 kecamatan, antara lain kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) forum anak, PKK dan kegiatan lintas sektor lainnya. Sedangkan upaya penanganan anak yang terlanjur menikah adalah dengan mengajak untuk ikut KB sampai diatas 20 Tahun “jelas Bayu.
“Sesuai UU No 16 tahun 2019 tentang perkawinan, bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Selain itu, sesuai aturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) syarat menikah ideal laki-laki usia 25 tahun dan perempuan 21 tahun, “tambah Bayu.
“Harapan selanjutnya PKK Kecamatan, Kader Satgas IMP dan kader pembangunan lainya bersinergi bersama OPD, Pemdes dan mitra kerja mampu mencegah dan menangani stunting dan pernikahan anak, “pungkas Bayu