Kolak Pisang
- Selasa, 18 Juni 2024
KOLAK PISANG (KOLAborasi duKcaPIl dan rumah SAkit No Gratifikasi) merupakan kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur dengan Dinas Dukcapil se Jawa Timur dan rumah sakit di jawa timur yang bertujuan agar setiap peristiwa kelahiran dan kematian di rumah sakit di jawa timur dapat terfasilitasi dokumen kependudukannya hari itu juga melalui aplikasi.
Pada peristiwa kelahiran dokumen yang didapatkan adalah akta kelahiran anak, Kartu Keluarga dan KIA
Untuk peristiwa kematian dokumen yang didapatkan adalah akta kematian, Kartu Keluarga, serta KTP bagi suami/istri yang ditinggalkan.
Adapun Rumah Sakit yang sudah bekerjasama dalam mengimplementasikan aplikasi KOLAK PISANG adalah sebagai berikut :
1. RSUD dr. Soetomo
2. RSUD Haji Jawa Timur
3. RSUD Husada Prima
4. RSUD Karsa Husada
5. RSUD dr. Soedono Madiun
6. RSUD Dungus madiun
7. RSJ Menur
8. RSUD dr. Saiful Anwar Malang
9. RSUD Daha Husada
10. RS Paru Jember
11. RSUD sumberglagah
12. RS Paru Mangunharjo
13. RSUD M. Noer Pamekasan
14. RS Widodo, Ngawi
15. RSUD Bangil, Kab. Pasuruan
16. RSUD Grati, Kab. Pasuruan
17. RS Sahabat, Kab. Pasuruan
18. Klinik Asy Syifa, Kab. Pasuruan
19. RS Graha Sehat Medika, Kab. Pasuruan
20. RS Mitra Sehat Medika, Kab. Pasuruan
21. RSUD Padangan, Kab. Bojonegoro
22. RSUD dr. Slamet Martodirjo, Pamekasan
Adapun persyaratan pengurusan akta kelahiran sebagai berikut :
1. Mengisi Formulir F101
2. Mengisi Formulir F102
3. Mengisi Formulir F201
4. Surat Keterangan Kelahiran dari RS
5. Kartu Keluarga (ayah dan ibu satu KK dengan status Kawin)
6. KTP-el Ayah dan Ibu (ayah dan ibu berstatus kawin)
7. KTP-el 2 saksi
8. Buku Nikah Ayah dan Ibu
Untuk pengurusan akta kematian, syarat yang dibutuhkan sebagai berikut :
1. Mengisi Form 201
2. KK/KTP Jenazah
3. KTP-el 2 saksi
4. Surat Keterangan Kematian dari RS
Setelah syarat-syarat terpenuhi, admin Rumah Sakit akan meng-input data permohonan melalui aplikasi kolak pisang dan kemudian akan dikirim ke dinas dukcapil sesuai ktp pemohon. Jika syarat dinyatakan lengkap, selama 1x24 jam dokumen siap untuk diterbitkan.
Pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami dengan klik link berikut HUBUNGI KAMI