Kolak Pisang

  • Selasa, 18 Juni 2024


KOLAK PISANG (KOLAborasi duKcaPIl dan rumah SAkit No Gratifikasi) merupakan kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur dengan Dinas Dukcapil se Jawa Timur dan rumah sakit di jawa timur yang bertujuan agar setiap peristiwa kelahiran dan kematian di rumah sakit di jawa timur dapat terfasilitasi dokumen kependudukannya hari itu juga melalui aplikasi.

Pada peristiwa kelahiran dokumen yang didapatkan adalah akta kelahiran anak, Kartu Keluarga dan KIA

Untuk peristiwa kematian dokumen yang didapatkan adalah akta kematian, Kartu Keluarga, serta KTP bagi suami/istri yang ditinggalkan.

Adapun Rumah Sakit yang sudah bekerjasama dalam mengimplementasikan aplikasi KOLAK PISANG adalah sebagai berikut :

1. RSUD dr. Soetomo

2. RSUD Haji Jawa Timur

3. RSUD Husada Prima

4. RSUD Karsa Husada

5. RSUD dr. Soedono Madiun

6. RSUD Dungus madiun

7. RSJ Menur

8. RSUD dr. Saiful Anwar Malang

9. RSUD Daha Husada

10. RS Paru Jember

11. RSUD sumberglagah

12. RS Paru Mangunharjo

13. RSUD M. Noer Pamekasan

14. RS Widodo, Ngawi

15. RSUD Bangil, Kab. Pasuruan

16. RSUD Grati, Kab. Pasuruan

17. RS Sahabat, Kab. Pasuruan

18. Klinik Asy Syifa, Kab. Pasuruan

19. RS Graha Sehat Medika, Kab. Pasuruan

20. RS Mitra Sehat Medika, Kab. Pasuruan

21. RSUD Padangan, Kab. Bojonegoro

22. RSUD dr. Slamet Martodirjo, Pamekasan

 

Adapun persyaratan pengurusan akta kelahiran sebagai berikut :

1. Mengisi Formulir F101

2. Mengisi Formulir F102

3. Mengisi Formulir F201

4. Surat Keterangan Kelahiran dari RS

5. Kartu Keluarga (ayah dan ibu satu KK dengan status Kawin)

6. KTP-el Ayah dan Ibu (ayah dan ibu berstatus kawin)

7. KTP-el 2 saksi

8. Buku Nikah Ayah dan Ibu

 

Untuk pengurusan akta kematian, syarat yang dibutuhkan sebagai berikut :

1. Mengisi Form 201

2. KK/KTP Jenazah

3. KTP-el 2 saksi

4. Surat Keterangan Kematian dari RS

 

Setelah syarat-syarat terpenuhi, admin Rumah Sakit akan meng-input data permohonan melalui aplikasi kolak pisang dan kemudian akan dikirim ke dinas dukcapil sesuai ktp pemohon. Jika syarat dinyatakan lengkap, selama 1x24 jam dokumen siap untuk diterbitkan.

Pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami dengan klik link berikut HUBUNGI KAMI