Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua/wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga orang tua angkat (Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007)
Esensi Hukum Pencatatan Kelahiran :
1. Pencatatan kelahiran merupakan implementasi hak asasi anak.
2. Administrasi kependudukan, termasuk pencatatan kelahiran merupakan pengakuan negara terhadap status pribadi dan status seseorang.
3. Pencatatan kelahira sebagai pengakuan negara pelaksanaannya didasarkan pada hukum
Sumber:
- Instagram DP3AK Prov. Jatim (@dp3akjatim.official)