DP3AK Gelar Rakor Teknis Pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

  • Kamis, 17 Maret 2022 - 21:53:42 WIB
  • Administrator

Surabaya, InfoPublik - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Hotel Tunjungan, Rabu (16/3/2022).

Kepala Dinas DP3AK Jatim, Dra Restu Novi Widiani, menjelaskan rakor ini menindaklanjuti apa yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian, dalam Rapat Koordinasi Nasional 8-10 Pebruari 2022 lalu di Hotel Grand Hyatt Nusa Dua, Bali.

Bahwa terobosan yang dilakukan Dukcapil dalam membangun satu data kependudukan merupakan inovasi untuk mempercepat berbagai layanan pengurusan administrasi kependudukan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan jajaran Dinas Dukcapil Se- Jawa Timur melakukan implementasi SIAK terpusat sebagai sarana mewujudkan satu data kependudukan.

Hal ini juga telah diselesaikan secara bertahap di Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur, yang diawali dengan proses migrasi data dari SIAK Terdistribusi ke SIAK Terpusat, mulai tanggal 03 Pebruari hingga 24 Pebruari 2022 yang terbagi dalam 4 (empat) tahap implementasi.

Dikatakan Restu Novi, terbangunnya SIAK Terpusat di Jawa Timur, tidak terlepas dari upaya adaptif untuk menjawab tantangan yang berkembang. Implementasi SIAK Terpusat merupakan syarat utama diterapkannya identitas digital.

Kami sangat berharap, Jawa Timur juga dapat dijadikan role model, penerapan Identitas Digital pertama di Indonesia.

"Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” ujar Restu Novi.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, hadirnya inovasi berupa SIAK Terpusat akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi kependudukan atau Adminduk.

Sebab, sebagai syarat utama dalam identitas digital, SIAK Terpusat membuat pelayanan adminduk di berbagai daerah, termasuk dalam dan luar negeri dapat diintegrasikan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengurus dokumen Adminduk di mana pun dan kapan pun.

“Jadi dengan SIAK Terpusat, penduduk di mana pun bisa mengurus layanan dari manapun,sebab, kata Zudan, pengurusannya dapat dilakukan secara online atau daring melalui sistem SIAK Terpusat.

Secara singkat, sistem Dukcapil terus mengalami transformasi. Dimulai sejak 1995 dengan nama Sistem Manajemen Informasi Kependudukan (SIMDUK), lalu berubah pada 2000 menjadi Sistem Informasi Registrasi Penduduk (SIREP), dan terakhir pada 2020 berubah lagi menjadi SIAK Terpusat.(MC Diskominfo Prov Jatim/non-her/toeb)

 

Sumber:

  • InfoPublik (infopublik.id)