Dalam Peraturan BKKBN RI nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024 maka dalam ketentuan umum pada Pasal 1 tentang Percepatan Penurunan Stunting adalah setiap uapaya yang mencangkup intervensi spesifik dan intervensi sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik integratif dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di pusat, daerah dan desa
DP3AK Menerima Audiensi BKKBN Prov. Jatim
- Selasa, 8 Februari 2022 - 07:53:30 WIB
- Administrator