Dalam rangka memastikan perlindungan perempuan dalam situasi bencana dari berbagai bentuk kekerasan berbasis gender diperlukan upaya pencegahan dan penanganan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebagaimana yang telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana.
Sumber:
- Instagram - DP3AK Prov. Jatim (@dp3akjatim.official)