Provinsi Jawa Timur masih mempertahankan penghargaan Mentor APE pada tahun 2018 yang lalu. Rapat kali ini di hadiri tamu dari DPR dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Sulawesi Barat yang berlangsung di ruang rapat Kartini lantai satu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim. Rapat yang diadakan dalam rangka studi banding tentang Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai komitmen Jawa Timur dalam pembangunan Responsif Gender. Pada tahun 2018 Jatim memperoleh 27 Trophy penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) untuk kategori Mentor dengan penghargaan tersebut Dinas Pemberdayaan Perempuan Sulawesi Barat ingin memperoleh informasi lebih tentang pengambilan keputusan, Peraturan Daerah (PERDA) maupun Peraturan Gubernur (PERGUB) di Jawa Timur.
Dalam rapat tersebut dibuka oleh Diana Rimayanti Sekretaris Dinas P3AK Jatim. “Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Jatim memiliki 3 kewenangan yang terdiri bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan Kependudukan”ujarnya. Dengan adanya bidang-bidang tersebut mampu memfokuskan pegawai dalam menangani kasus yang terjadi di Jawa Timur.
Meskipun Jawa Timur mendapat penghargaan APE tetapi masih memiliki banyak kekurangan dan PR. One Widyawati Kepala Bidang PUG dan PUHA DP3AK Jatim menyatakan “Dalam pertemuan ini dijelaskan bagaimana penyusuna PERDA dan tahapannya dari 7 prasayarat gender kalau ingin membuat PERDA maka posisi komitmen sangat penting untuk menuju APE”.
A.W.U – UPN