DP3AK Jatim Gerak Cepat Tangani 266 Remaja di Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah

  • Rabu, 19 Januari 2022 - 08:04:52 WIB
  • Administrator

Pemprov Jatim, Bhirawa.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim bergerak cepat, mengetahui ada sebanyak 266 remaja di Kabupaten Ponorogo mengajukan dispensasi nikah di Kantor Pengadilan Agama (KUA) karena sudah hamil terlebih dulu.

“Saya langsung mendapat arahan dari Bu Gubernur (Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa) untuk menindaklanjuti kasus 266 remaja di Ponorogo yang married by accident ini. Masalah ini harus secepatnya mendapat perhatian,” ujar Kepala DP3AK Provinsi Jatim Restu Novi Widiani saat memimpin Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Program dan Kegiatan dalam Mendukung dan Mendorong Pemulihan Ekonomi dan Sosial bagi Perempuan di Jatim, Selasa (18/1).

Menurut Novi, kemarin dirinya setelah selesai rapat langsung berangkat ke Ponorogo, untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengadilan Agama dan beberapa remaja yang hamil duluan. Selain itu juga melakukan pendataan data korban.

Novi mengatakan, kasus ini mendapat perhatian karena dampaknya cukup serius ke depannya. Dampak yang paling nyata adalah bahaya kematian ibu saat melahirkan dan bayi stunting. Hal itu bisa saja terjadi karena menikah dini dan melahirkan di luar rencana.

“Nanti juga akan kami kumpulkan mereka untuk memberikan arahan, memastikan data berapa usia remaja ini sekarang. Mereka harus diberikan arahan agar tidak terjadi stunting. Sebanyak 266 remaja nikah karena hamil duluan ini tidak hoax dan sudah viral,” ungkapnya.

Kondisi ini bisa terjadi, kata Novi, karena faktor ekonomi. Dimana banyak orang tuanya yang bekerja ke luar negeri atau luar provinsi. Sehingga mereka tidak mendapat perhatian dari orang tua langsung, tapi dari orang tua pengganti.

“Di zaman sekarang, jangankan peran orang tuanya diganti. Kadang orang tuanya langsung saja masih kebobolan. Makanya sekarang kita berikan perhatian, apa yang sudah dilakukan Pemkab Ponorogo untuk masalah ini,” katanya.

Novi kembali menegaskan, dampak nikah dini sangat berbahaya. Sehingga kasus ini jangan diabaikan begitu saja. “Kalau sebuah negara, provinsi dan daerah perempuan dan anaknya tidak tumbuh sebagaimana yang diharapkan, bagaimana jadinya nanti ?,” ungkapnya. [iib.bb]

 

Sumber:

  • Harian Bhirawa Online - harianbhirawa.co.id