Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melakukan upacara KORPRI disetiap bulannya pada tanggal 17, upacara rutin dilakukan karena pada tanggal 17 Agustus dilaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI sehingga harus menggunakan seragam KORPRI bagi semua ASN. Dinas Pemberdayaan Perempuan perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur melakukan upacara rutin tersebut di halaman kantor DP3AK Jatim(17/01). Upacara dibuka oleh Santi Ani sebagai protokol dengan komandan upacara Eddo Putra Irianto dan Mochammad Wahyu Adi selaku pembaca Teks Pembukaan UUD 1945. Upacara yang berlangsung lancar dan dilakukan secara khidmat oleh seluruh pegawai DP3AK Jatim.
Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam upacara tersebut Ahmad Ramli membacakan Panca Prasetya KORPRI dan diikuti seluruh pegawai DP3AK Jatim. Pegawai negeri Sipil memiliki janji/sumpah yang disebut Panca prasetya KORPRI dengan tujuan pegawai yang bekerja secara profesional, jujur, mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi.
Inspektur upacara Diana Rimayanti Sekretaris Dinas P3AK Jatim berpesan “ Dari sosialisasi KPK bahwa eselon 3 diwajibkan untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2020. Untuk mengisi LHKPN khususnya untuk eselon 3 harus menggunakan username dan efin yang harus diterima BKD paling lambat 20 Januari 2020. Jika belum mengirimkan sampai tanggal 31 Maret 2020 akan di potong Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 20% pada bulan pertama. Selanjutnya diharapkan seluruh pegawai DP3AK mematuhi peraturan yang sudah dibuat seperti tidak merokok sembarangan, kedisiplinan pegawai yaitu masuk pukul 07.00 WIB kemudian pada hari Jum’at masuk pukul 06.30 WIB dan mengikuti senam setiap hari Jum’at dan sebagainya”.
Upacara diakhiri dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Ferdy Hermawan secara khusyuk. Dilanjut dengan laporan komandan upacara kepada inspektur upacara dan penghormatan. Upacara selesai pasukan bisa dibubarkan dan melakukan aktivitas seperti biasa sesuai dengan bidangnya.