Surabaya, InfoPublik - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, mengevaluasi kinerja data dari Dinas Dukcapil kab/kota selama tahun 2021.
Adapun dari hasil evaluasi, didapat data bahwa Jumlah penduduk Jawa Timur tercatat sebanyak 40.994.615 jiwa.
Sementara berdasar Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester I Tahun 2021, didapat bahwa jumlah laki– laki di Ajwa Timur tercatat sebanyak 20.459.121 jiwa dan perempuan tercatat sebanyak 20.535.394 jiwa.
Sedangkan warga Wajib KTP tercatat sejumlah 31.270.312 jiwa, dan capaian Perekaman/Pencetakan KTP sebanyak 31.767.636 jiwa atau sebesar 101,59 %, serta perekaman pemula sebesar 497.324 jiwa atau 1,59% .
Kepala DP3AK Provinsi Jawa Timur, Dra Restu Novi Widiani, M.M, kepada Jatim Newsroom, Dinas Kominfo, Kamis (13/1/2022) menyampaikan, dari 38 kabupaten/kota se-Jatim ada sebanyak tiga kabupaten/kota yang belum mencapai target perekaman, yaitu Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.
Sedangkan untuk Kartu Identitas Anak (KIA) Jumlah Anak Usia 0-17 tahun, yaitu 9.226.275 anak, dan capaian yang memiliki KIA sebanyak 3.984.288 anak atau 43,18%, dan yang belum memiliki KIA sebanyak 5.241.987 anak atau 56,82% .
Sedangkan delapan kabupaten yang belum mencapai target 30% KAI, yaitu Kab Bangkalan, kabupaten Pamekasan, kabupaten pasuruan, kabupaten Nganjuk, kabupaten Sampang, kabupaten Bondowoso, kabupaten Sidoarjo dan kabupaten Sumenep.
Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil DP3AK Jatim, Mudji Santoso, SH, MSi, menjelaskan, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah menentukan adanya 9 Indikator sebagai sarana penilaian kinerja pada masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Hal ini berdasarkan RPJMN 2020-2024 (Peraturan Presiden Nomo 18 Tahun 2020), dan Renstra Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024.
Adapun sembilan Indikator penilaian kinerja tersebut, meliputi :
(1). Capaian Hasil Perekaman KTP Elektronik dengan Standar Nasional ( 99,2%).
(2). Capaian Cetak Kartu Identitas Anak dengan Standar Nasional (30%).
(3). Penggunaan Kertas HVS Warna Putih dengan Berat 80 Gram untuk 18 Dokumen Kependudukan,
(4). Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk 18 Dokumen Kependudukan.
(5). Melaksanakan Pelayanan Kependudukan secara Online.
(6). Melaksanakan Pelayanan Terintegrasi (Adanya bentuk paket layanan, paling sedikit tiga dokumen dalam satu layanan).
(7). Capaian Akta Kelahiran (95%).
(8). Telah melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan OPD Pengguna dalam Pemanfaatan Data Kependudukan (sesuai dengan Permendagri 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan).
(9). Jumlah OPD Pengguna yang telah mengakses Data Kependudukan (sesuai dengan Permendagri 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan).
Untuk penentuan levelisasi kabupaten/kota, maka ditentukan bila level 1 jika 1-4 indikator terpenuhi. Sedangkan level 2 yakni bila 5-6 indikator terpenuhi, dan Level 3 jika 7-8 indikator terpenuhi, serta Level 4 jika 9 indikator terpenuhi.
Untuk level IV kabupaten/kota di Jatim, yakni Kab. Ponorogo, Kab. Lumajang, Kab. Jember, Kab. Banyuwangi, Kab. Situbondo, Kab. Mpjokerto, Kab. Jombang, Kab. Madiun, Kab. Magetan, Kab. Ngawi, Kab. Bojonegoro, Kab. Gresik, Kota Blitar, Kota Malang, Kota Pasuruan Kota Madiun, Kota Surabaya dan Kota Batu.
Sementara level III , yakni Kab. Pacitan, Kab. Trenggalek, Kab. Tulungagung, Kab. Blitar, Kab. Kediri, Kab. Malang, Kab. Bondowoso, Kab. Probolinggo, Kab. Kab. Pasuruan, Kab. Sidoarjo, Kab. Nganjuk, Kab. Tuban, Kab. Lamongan, Kab. Sampang, Kab. Pamekasan,Kab. Sumenep, Kota Kediri, Kota Probolinggo dan Kota Mojokerto. Sedangkan untuk level II yaitu kab./kota Kab. Bangkalan. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-her/toeb)
Sumber:
- InfoPublik - infopublik.id