Apakah Penting Akta Kelahiran Bagi Kita?

  • Kamis, 7 Maret 2024 - 08:33:48 WIB
  • Administrator

Akta kelahiran merupakan surat penting yang wajib dimiliki dan dijaga baik oleh setiap warga negara. Selain sebagai identitas diri, akta kelahiran juga bermanfaat dalam kehidupan yang akan datang seperti syarat untuk mengurus administrasi kependudukan, keperluan pendidikan, kebutuhan tunjangan sosial, pendaftaran pernikahan, pengurusan ahli waris, dan masih banyak lainnya. Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang kurang menyadari akan pentingnya akta kelahiran bagi setiap warga negara padahal kepemilikan akta kelahiran sangat dibutuhkan sejak usia dini sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ( Pasal 27 ayat 1-4)  bahwa identitas harus diberikan sejak kelahiran seorang warga negara, identitas tersebut berupa akta kelahiran.

 

Akta kelahiran juga sebagai akta catatan sipil yang berfungsi menjadi alat bukti konkrit atas kejadian sebagaimana tercatat dalam akta itu sendiri, sekaligus membantu atau memperlancar aktivitas pemerintah di bidang kependudukan. Begitu penting Akta kelahiran untuk dimiliki seseorang karena akan mempunyai banyak manfaat, diantaranya;

 

  1. Sebagai bentuk secara sah pengakuan negara atas status pribadi, status perdata, dan  kewarganegaraan 
  2. Sebagai syarat untuk masuk ke lembaga pendidikan
  3. Pembuatan dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, NIK
  4. Pengurusan dokumen kematian
  5. Pengurusan dokumen pernikahan
  6. Sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, termasuk menjadi TNI dan POLRI
  7. Pengurusan pengangkatan anak/adopsi
  8. Pengurusan beasiswa
  9. Memudahkan untuk akses pelayanan publik
  10. Pengurusan dokumen paspor
  11. Pengurusan dokumen perceraian


 

Pada hakekatnya akta kelahiran berperan sebagai bentuk pengakuan negara atas status sosial dan hak yang sama di mata hukum, tanpa adanya akta kelahiran dapat mengakibatkan seseorang kurang mendapatkan perlindungan dan sulitnya mengakses pelayanan publik hingga lapangan pekerjaan.

 

ditulis oleh Andro Trifandi Armanda Putra

Referensi : 

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014

https://ejournal.widyamataram.ac.id/index.php/padma/article/view/395