Seluruh pimpinan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (P3AK) Provinsi Jawa Timur telah memenuhi kewajiban mereka untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023. Langkah ini sejalan dengan komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang diamanatkan oleh Peraturan Gubernur Jawa Timur No 70 Tahun 2023.
Peraturan Gubernur ini menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan harta kekayaan bagi para penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Melalui pelaporan LHKPN, pimpinan Dinas P3AK menunjukkan komitmen mereka dalam menjalankan amanah publik dengan integritas tinggi, sekaligus memberikan contoh baik bagi pegawai lainnya di lingkungan pemerintahan.
Pelaporan LHKPN ini juga menjadi bukti bahwa Dinas P3AK Jawa Timur mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan budaya kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Dengan demikian, diharapkan langkah ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya dalam bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan kependudukan.
Transparansi dalam pelaporan harta kekayaan ini tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan wujud tanggung jawab moral pimpinan Dinas P3AK dalam melayani masyarakat dengan kejujuran dan keterbukaan. Melalui implementasi Peraturan Gubernur ini, diharapkan seluruh penyelenggara negara di Provinsi Jawa Timur dapat terus berkontribusi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.