Pemohon Informasi memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika permintaan informasi mereka tidak dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Berikut adalah beberapa alasan yang dapat digunakan Pemohon Informasi dalam mengajukan keberatan:
1. Penolakan atas Permohonan Informasi
Pemohon Informasi berhak mengajukan keberatan jika badan publik menolak permohonan informasi yang diajukan. Penolakan ini bisa terjadi apabila badan publik menganggap informasi tersebut dikecualikan, padahal menurut pemohon informasi tersebut seharusnya terbuka untuk umum. Keberatan bisa diajukan jika pemohon merasa alasan penolakan tidak cukup kuat atau tidak sesuai dengan ketentuan UU KIP.
2. Tidak Ditanggapinya Permohonan Informasi
Apabila permohonan informasi tidak direspons oleh badan publik dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu 10 hari kerja dengan kemungkinan perpanjangan 7 hari kerja, pemohon dapat mengajukan keberatan. Sikap diam atau tidak adanya tanggapan dari badan publik dianggap sebagai pelanggaran hak atas informasi, dan pemohon berhak meminta penjelasan lebih lanjut atau menempuh langkah hukum yang tersedia.
3. Tidak Disediakannya Informasi Secara Berkala
Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan jika badan publik tidak menyajikan informasi yang wajib diumumkan secara berkala. Informasi berkala ini meliputi laporan keuangan, kinerja, dan informasi lain yang relevan dengan fungsi badan publik. Jika informasi tersebut tidak tersedia atau tidak diperbarui, pemohon berhak mengajukan keberatan untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap.
4. Pengenaan Biaya yang Tidak Wajar
Keberatan juga dapat diajukan jika badan publik menetapkan biaya yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam memberikan informasi. Sesuai UU KIP, informasi publik seharusnya diberikan secara gratis atau dengan biaya yang seminimal mungkin. Jika pemohon merasa biaya yang dikenakan tidak sesuai, mereka dapat mengajukan keberatan.
5. Informasi yang Tidak Lengkap atau Tidak Sesuai
Jika informasi yang diberikan oleh badan publik ternyata tidak lengkap, tidak akurat, atau tidak sesuai dengan permintaan, pemohon berhak untuk mengajukan keberatan. Pemohon dapat meminta klarifikasi atau informasi tambahan yang sesuai dengan permohonan awalnya.
6. Penolakan untuk Menyampaikan Alasan Penolakan
Selain penolakan informasi, jika badan publik menolak memberikan alasan yang jelas atas penolakan tersebut, hal ini juga dapat menjadi alasan bagi pemohon untuk mengajukan keberatan. UU KIP mengharuskan badan publik memberikan penjelasan tertulis tentang alasan penolakan.
Prosedur Pengajuan Keberatan
Untuk mengajukan keberatan, pemohon dapat menyampaikannya secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam waktu maksimal 30 hari sejak permohonan informasi ditolak atau tidak direspons. Badan publik wajib memberikan tanggapan atas keberatan ini dalam waktu 30 hari kerja.
Keberatan ini adalah bagian dari hak pemohon informasi untuk memastikan bahwa hak atas informasi publik dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan menjadi mekanisme penting dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas badan publik.