Di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (P3AK) Provinsi Jawa Timur, terdapat 66 pegawai yang diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Pelaporan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.
LHKASN merupakan kewajiban bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan harta kekayaan mereka, terutama bagi pejabat yang memiliki kewenangan strategis. Tujuan dari pelaporan ini adalah untuk mencegah potensi konflik kepentingan, serta memastikan bahwa para pegawai negeri melaksanakan tugas dengan integritas yang tinggi. Dinas P3AK berkomitmen untuk menjalankan amanah ini, dan semua pegawai yang diwajibkan telah mematuhi aturan dengan baik.
Dengan telah melaporkan harta kekayaannya, para pegawai Dinas P3AK menunjukkan komitmen mereka terhadap prinsip-prinsip good governance dan transparansi. Ini juga menjadi bukti bahwa Dinas P3AK Provinsi Jawa Timur mendukung penuh program pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan ASN. Di masa mendatang, diharapkan langkah ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah semakin kokoh.