Dinamika alur kehidupan berkeluarga semakin hari semakin kompleks dengan dihadapkan oleh berbagai masalah sehingga tak sedikit hubungan keluarga harus berakhir dengan perceraian akibat derasnya arus konflik yang bermunculan setiap harinya. Perceraian merupakan sebuah kondisi dimana telah terjadi putusnya suatu hubungan pernikahan dalam kehidupan berumah tangga yang sah atau mutlak baik secara agama maupun hukum perundang-undangan yang berlaku pada masing-masing negara. Dengan diputuskannya sebuah perceraian akan sangat berdampak bagi seorang anak.
Anak merupakan anugerah tuhan yang harus dijaga dan dirawat dengan baik begitupun juga hak anak pasca perceraian kedua orang tuanya yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Thn 2014 pada pasal 9 ayat (1) tentang perlindungan anak;
Dalam hal orang tua berpisah karena perceraian, dan pengadilan memutuskan anak diasuh oleh salah satu pihak, ayah atau ibu, kewajiban dan tanggung jawab orang tua tetap mengikat sampai anak mencapai usia dewasa.
Pada faktanya dalam eksekusi putusan dinilai masih sulit dilakukan, pasalnya kuasa asuh pada anak masih terbilang seperti serah terima barang bukan melihat dari kepentingan yang terbaik untuk anak. Selain itu kuasa asuh pada anak diartikan kekuasaan secara penuh sehingga menyulitkan anak dalam memiliki kesempatan bertemu dengan orang tua kandung lainnya. Tak jarang hal tersebut dapat menghambat tumbuh kembang anak hingga mengalami gangguan pada psikologisnya.
Dengan demikian sebagai orang tua harus tetap melakukan pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian, diantaranya;
- Setiap anak berhak untuk mendapatkan hak pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah, dan lingkungan tempat tinggal yang terjamin kelayakannya baik secara lahir maupun batin termasuk mendapatkan kasih sayang penuh dari kedua orang tua kandungnya
- Semua biaya kehidupan anak tetap menjadi tanggung jawab dari seorang ayah dan ibu kandungnya
- Memberikan kebebasan kepada anak untuk dapat bertemu dengan ayah dan ibu kandungnya pasca perceraian.
Dalam kewajiban pemenuhan hak anak tidak hanya jatuh kepada hak asuh saja melainkan kedua belah pihak orang tua kandungnya juga sama-sama memiliki kewajiban dalam melengkapi hak-hak tersebut, bilamana keduanya sudah terbilang tidak mampu maka hak asuh anak tersebut berhak digantikan oleh keluarga lainnya seperti saudara ataupun kerabat dekat namun bilamana tidak ada yang mampu maka hak asuh anak tersebut akan digantikan oleh negara.
ditulis oleh Andro Trifandi Armanda Putra
Referensi : https://pa-bojonegoro.go.id/article/PERLINDUNGAN-HUKUM-TERHADAP-HAK-HAK-ANAK-PASCA-PERCERAIAN