OLEH : JUNITA ELISABETH, S.Sos, MIP / Prahum Ahli Muda
Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur telah menggelar Sosialisasi tentang Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan Pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI. Sosialisasi yang digelar di Kota Batu tersebut mengambil tema tentang Kepastian dan Perlindungan Hukum bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Undangan tersebut telah dihadiri oleh para pemangku kepentingan yang secara langsung maupun tidak langsung bersentuhan dengan urusan kependudukan dan kewarganegaraannya, yaitu : Komunitas Perkawinan Campuran (Perca), Kantor Keimigrasian dari 9 (sembilan) Wilayah , Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Kabupaten Malang dan Kota Malang, Penyuluh Hukum, Para Camat dan Lurah yang ada di Kota Batu.
Para Pemateri berkolaborasi secara panel dari berbagai latarbelakang kewenangan masing-masing. Berbagai tinjauan dikemukakan secara maraton, dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur memaparkan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM ) Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Sebagai Syarat Pengajuan Pewarganegaraan RI beserta prosedur Keimigrasian bagai ABG Yang Melepaskan WNI. Begitu pula dari Direktorat Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI membahas masalah Tata Cara Pengajuan Permohonan Pewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022. Giliran selanjutnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur menyampaikan materi mengenai Tata Cara memperoleh Biodata Kependudukan Sebagai Syarat Untuk Pengajuan Pewarganegaraan RI serta Cara Penghapusan NIK Bagi Yang Melepaskan WNI.
Keterkaitan Administrasi Kependudukan, Kewarganegaraan dan NIK
Dalam kaitannya dengan Adminisitrasi Kependudukan perlu digarisbawahi terlebih dahulu bahwa dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Kewarganegaraan adalah Hulu dan Pencatatan Administrasi Kependudukan adalah Hilirnya, maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan administrasi kependudukannya.
Berkenaan dengan tema dan materi terkait dengan Biodata Kependudukan, khususnya pada Warga Negara Indonesia (WNI) baik di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun di Luar Negeri, pada prinsipnya secara aturan administrasi kependudukan, persyaratan untuk penerbitannya tidak jauh berbeda, salah satunya WNI diwajibkan mengisi Formulir Biodata (F1.01) disertai dengan dokumen lain sesuai ketentuan bila di dalam negeri disertai dengan pengantar RT dan RW dan untuk Luar Negeri dilampiri paspor, untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada Perpres 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/13287/Dukcapil Tanggal 28 September 2021 Perihal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Penerbitan Biodata Kependudukan tidak terlepas dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi diri individu setelah dilakukan pencatatan dan terekam dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Melalui NIK yang bersifat unik, khas, tunggal, melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia maka segala bentuk pelayanan publik wajib mencantumkan NIK, tak terkecuali pada layanan kewarganegaraan sekalipun karena salah satu persyaratan penting dalam Tata Cara Pengajuan Permohonan Pewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022 adalah Pencantuman NIK maupun melampirkan Biodata Penduduk pengganti Surat Keterangan Keimigrasian (ITAP/ITAS) untuk anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia.
Apa itu Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Berdasarkan Pasal 30 – 32 Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Adminsitrasi Kependudukan bahwa NIK sebagai nomor identitas tunggal yang terdiri dari 16 (enam belas) digit terdiri atas : 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar, 6 (enam) digit kedua merupakan tanggal, bulan dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40 dan 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK. Posisi 16 digit tersebut diletakkan mendatar.
Untuk WNI di luar wilayah NKRI yang belum memiliki Nomor Identitas Tunggal (NIT) wajib melapor ke Perwakilan RI. Untuk NIT/NIK ini juga terdiri dari 16 digit, yaitu : 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah yang terdiri atas 2 (dua) digit angka 99 (sembilan puluh sembilan), 3 (tiga) digit kode negara dan 1 (satu) digit kode Perwakilan RI, 6 (enam) digit kedua merupakan tanggal, bulan dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40 dan 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK
Manfaat Pelaporan Penduduk
Hal pokok yang menjadi catatan penting untuk kelancaran dalam menunjang persyaratan proses kewarganegaraan dan pewarganegaraan adalah kesadaran penduduk untuk melaporkan diri pada instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil / Disdukcapil) baik di Kabupaten/Kota maupun di Kantor Perwakilan Republik Indonesia bagi penduduk yang tinggal di Luar Negeri.
Pelaporan pada Instansi Pelaksana maupun Kantor Perwakilan di Luar Negeri menjadi penting karena semua proses pendataan dan pencatatan peristiwa kependudukan maupun kejadian yang dialami penduduk akan terekam dalam database kependudukan yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI di Jakarta.
Khusus bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermaksud akan tinggal di Luar Negeri, maka langkah pertama adalah segera melaporkan ke Kantor Disdukcapil sesuai domisili Indonesia untuk mengisi dan menyerahkan beberapa persyaratan pendukung agar kepindahannya di Luar Negeri terpantau oleh Disdukcapil domisili Indonesia. Apabila telah pindah dan menetap di Luar Negeri segera melaporkan ke Kantor Perwakilan RI paling lambat 30 hari sejak kedatangannya serta segera dicatatkan ke instansi berwenang yang ada di Luar Negeri dan segera dilaporkan ke Kantor Perwakilan RI yang ada di negara tersebut, apabila saat tinggal di Luar Negeri (LN) mengalami peristiwa penting (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dsb). Begitu pula sebaliknya, apabila WNI tersebut kembali lagi datang ke Indonesia, maka wajib melaporkan kedatangannya ke Disdukcapil domisili Indonesia paling lambat 14 hari sejak kedatangannya disertai dengan pelaporan peristiwa penting yang telah dialami saat di Luar Negeri.
Langkah-langkah tersebut diatas menjadi kewajiban yang harus ditaati dan dilakukan oleh WNI yang ada di Luar Negeri terutama mereka yang masuk dalam kategori kawin campur dengan Warga Negara Asing. Apabila proses dan prosedur tersebut tidak segera dilakukan maka dikhawatirkan penduduk yang masih berstatus WNI dan anak-anak yang dilahirkannya dari perkawinan campur tersebut akan memiliki kewarganegaraan asing tanpa mereka sadari terutama bagi negara yang menerapkan Azas Ius Soli bagi penduduknya.
Namun tentu saja, proses pelaporan bagi WNI yang telah melakukan kawin campur dan anak hasil kawin campur pada Kantor Perwakilan di Luar Negeri maupun Dinas Dukcapil yang ada di dalam Negeri tetap harus disertai dengan Dokumen Keimigrasian yang benar dan sah sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat diketahui status ijin tinggal dan kewarganegaraan pada diri dan keluarga mereka. Berdasarkan beberapa kasus, faktor pengetahuan dan unsur ketidaktahuan pada proses pelaporan pada Kantor Perwakilan dan kurang lengkapnya dokumen keimigrasian menjadi kendala tersendiri yang akan muncul saat anak hasil kawin campur akan menentukan kewarganegaraannya.
Dokumen Kependudukan dan Perubahan Kewarganegaraan
Beberapa hal yang akan dilakukan oleh Dinas Dukcapil di Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Indonesia terhadap perubahan status kewarganegaraan adalah : Apabila WNI telah melepaskan/kehilangan kewarganegaraan Indonesianya, dan memilih menjadi WNA maka dilakukan pencabutan KK, KTP dan dokumen kependudukan WNI nya serta akan diberi Catatan Pinggir pada Akta Catatan Sipil/ Surat Keterangan Perubahan Kewarganegaraan. Begitu pula sebaliknya, apabila WNA memilih menjadi WNI lewat proses naturalisasi maka akan diberi KK,KTP serta diberikan Catatan Pinggir pada Akta Pencatatan Sipilnya atau diberi Surat Keterangan Perubahan Kewarganegaraan menjadi WNI. Proses tersebut tentu saja didahului dengan pemenuhan beberapa syarat dan ketentuan yang diberlakukan berdasarkan aturan yang ada pada Pelayanan Administrasi Kependudukan.
Demikian semoga sedikit ulasan ini dapat menambah sedikit pemahaman kita tentang Administrasi Kependudukan dan Kewarganegaraan.
Sumber :
- Perpres 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Adminsitrasi Kependudukan ;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/13287/Dukcapil Tanggal 28 September 2021 Perihal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.