Sebanyak 7 Kabupaten di Jatim Berada di Tingkat Pratama Dalam Penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2022 , sehingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam hal ini berfungsi sebagai Pembina dan pendamping berkomitmen untuk mendorong terwujudnya peningkatan penilaian (naik kelas) KLA Tahun 2023 bagi Kabupaten tersebut, paralel dengan naik kelas bagi Kabupaten/Kota lainnya yg sudah berada pada peringkat lebih atas, langkah ini didasarkan pada Peraturan Menteri PPPA RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak, dimana Gubernur bertanggung jawab atas terwujudnya KLA dengan melakukan Pembinaan, pendampingan dan pengawasan pemenuhan indikator KLA yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan menyediakan serta memberikan dukungan kebijakan dan fasilitasi teknis di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam perwujudan KLA.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim Novi Restu Widiani, kamis (16/2/2023)
Novi Restu Widiani menjelaskan 7 Kabupaten yang masih berada di tingkat Pratama di Jatim yaitu Bangkalan, Sampang, Probolinggo, Ngawi, Nganjuk Pacitan dan Kediri
pada kegiatan Desk Kabupaten naik kelas KLA 2023 dengan tujuan untuk mengetahui permasalahan atau tantangan yang dihadapi serta Langkah upaya yang telah dilakukan oleh 7 Kabupaten tersebut. Melalui kegiatan ini juga dilakukan upaya memberikan masukan dan tutorial seputar penginputan pada aplikasi pengisian Penilaian KLA.
Dinamika 7 Kabupaten yang dalam posisi pratama dapat dipilah sebagai berikut yaitu Kabupaten yang mengalami penurunan peringkat dan Kabupaten yang mengalami stagnasi pada posisi pratama selama beberapa tahun
Harapan dari pada kegiatan ini, 7 Kabupaten tersebut mampu menunjukkan upaya membangun sistem dan berproses menuju KLA dengan berbagai langkah inovatif sesuai dengan potensi dan kondisi daerah masing – masing, dengan didukung dokumentasi (regulasi, bentuk kegiatan dan inovasi) yang sesuai dengan kententuan yang diberikan oleh regulasi yang berlaku, sehingga Tahun 2023 Kabupaten/ Kota se- Jawa Timur NAIK KELAS.
Komitmen ini sebagai bentuk pelaksanaan amanah pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yaitu mengamanatkan Gubernur untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan KLA secara berkala setiap tahun sesuai kewenangannya dan pasal 7 Peraturan Menteri PP Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Dalam kegiatan ini di hadiri DP3AK Provinsi JawaTimur, Dinas P3A 7 Kabupaten se- Jawa Timur tingkat Pratama KLA (Bangkalan, Sampang, Probolinggo, Ngawi, Nganjuk, Pacitan, Kediri) dan Bappeda 7 Kabupaten se- Jawa Timur tingkat Pratama KLA (Bangkalan, Sampang, Probolinggo, Ngawi, Nganjuk, Pacitan, Kediri).