Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu harus dipenuhi, dilindungi, ditegakkan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Dengan demikian, setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain.
Demikian disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Prov. Jatim, Benny Sampirwanto, saat membacakan sambutan Sekda Prov Jatim Adhy Karyono, pada Rapat Penguatan Koordinasi dan Percepatan Kinerja Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PMPA), di ruang Binaloka Jl Pahlawan, Senin (12/12/2022).
Benny Sampirwanto menjelaskan, negara terutama pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi. Sedangkan perempuan dan anak merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang mempunyai hak harus dijamin dan dilindungi bukan hanya oleh pemerintah namun juga masyarakat dan keluarga.
"Perempuan dan anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala permasalahan yang melanggar hak asasi manusia ,seperti kekerasan dengan segala bentuk jenisnya yang merendahkan derajat manusia dan diskriminasi di segala bidang," terang Benny.
Hal ini sesuai dengan jaminan yang diberikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang melindungi hak asasi manusia termasuk hak asasi perempuan dan anak.
Tetapi, kata Benny, walaupun ada jaminan dari undang-undang dasar, kasus perempuan dan anak tidak menurun melainkan cenderung bertambah.
"Jumlah kasus yang dilaporkan ternyata jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah kasus sebenarnya. Hal ini karena pada umumnya perempuan dan anak korban kekerasan sering merasa ragu maupun takut dalam melaporkan kekerasan yang dialaminya, atau ada kendala lain seperti sulitnya akses dalam mencapai layanan pengaduan dan kurangnya informasi yang dimiliki perempuan dan anak," jelas Benny.
Kebutuhan perempuan dan anak korban kekerasan harus mendapatkan perhatian, baik itu penanganan pengaduan, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial. Dan walaupun telah terbentuk lembaga layanan pengaduan yang menangani perempuan dan anak di beberapa daerah, namun pada umumnya penanganan kasus perempuan dan anak terkadang tidak dilakukan secara sinergi, integratif dan kolaboratif sehingga layanan yang diberikan tidak bisa maksimal atau paripurna sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu, menurut Benny, lembaga penyedia layanan, baik yang berbasis masyarakat atau yang dibentuk oleh pemerintah, seringkali kalah cepat informasi dan merespon kasus kekerasan yang terjadi dengan para wartawan.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah membentuk satuan tugas penanganan masalah perempuan dan anak (Satgas PMPA) tingkat provinsi. Satgas ini dikukuhkan dengan keputusan Gubernur Jatim Nomor : 188/371/kpts/013/2022 tanggal 7 oktober 2022, sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban.
Satgas PMPA juga untuk merespon permasalahan perempuan dan anak yang banyak terjadi di masyarakat, serta mencarikan solusi terbaik bagi korban agar mereka mendapatkan hak-haknya sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.(her/s)