Pembangunan responsif gender adalah pembangunan yang bertujuan untuk kesetaraan gender. Kesetaraan dalam hal akses, partisipasi, kontrol dan manfaat dalam pembangunan baik laki-laki dan perempuan. Dan dikembangkan lagi dengan menambah
kan sasaran inklusi yaitu termasuk juga anak, para lansia, kaum disabilitas, kaum marginal atau rentan lainnya.
Pembangunan responsif gender dilaksanakan melalui strategi pengarusutamaan gender (PUG) berdasarkan Inpres No 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Pada perkembangannya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) telah mengamanatkan pentingnya kesetaraan gender dalam pembangunan desa.
Dalam mengimplementasikan 5 (lima) arahan presiden dan pencapaian SDGs Desa melalui Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan indonesia. Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya khususnya perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedia sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak.
Dalam pengaturan yang tertulis dalam undang-undang desa memberikan pesan khusus berkaitan dengan salah satu tugas pemerintah desa yaitu melaksanakan kehidupan demokrasi, partisipatif, transparan dan berkeadilan gender.
Implementasi Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak didesa diharapkan desa mampu menyelenggarakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dapat menjadi episentrum baru bagi pembangunan yang berbasis kesetaraan gender, serta perlindungan hak perempuan dan anak dan peran desa yang sangat besar dalam pembangunan nasional tentunya sangat strategis untuk dapat diberdayakan dalam mencapai tujuan-tujuan SDGs melalui prinsip no one left behind.
Untuk mempercepat pelaksanaan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, Kementerian PPPA RI bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyelenggaraan TOF Fasilitator DRPPA pada tanggal 26 sd 28 Oktober 2022 bertempat di Swissbeellin Manyar Jl. Manyar Kertoarjo 100 Surabaya. Peserta yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan terdiri dari, Provinsi Jawa Timur sebanyak 2 (dua) orang, Kabupaten Sidoaorjo sebanyak 2 (dua) orang, Kabupaten Situbondo sebanyak 2 (dua) orang, Kabupaten Lumajang sebanyak 2(dua) orang, Kabupaten Jember sebanyak 3 (tiga) orang, Kabupaten Ponorogo sebanyak 2 (dua) orang, Kabupaten Nganjuk sebanyak 2 (dua) orang, Kabupaten Tulungagung sebanyak 2 (dua) orang, Kabupaten Blitar sebanyak 2 (dua) orang, Kabupaten Tuban sebanyak 2 (dua) orang dan Kabupaten Lamongan sebanyak 1 (satu) orang. Peserta pelatihan terdiri dari ASN dilingkungan Dinas Pengampu PPA Provinsi/Kabupaten dan Lembaga Masyarakat yang berjejaring.
Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah fasilitator DRPPA di Kabupaten sebagai pendamping bagi pelatihan Relawan SAPA dan mendampingi desa yang berkomitmen dalam mengembangkan dan mendukung pelaksanaan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Jawa Timur.
Di Provinsi Jawa Timur, pada tahun 2022 daerah model yang telah melakukan pemetaan 10 Indikator Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak adalah Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Jombang. Untuk daerah yang inisiasi sendiri adalah Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Trenggalek. Diharapkan Tahun 2023 seluruh Kabupaten yang telah mengikuti TOF DRPPPA memiliki desa sebagai model DRPPA didaerah dengan memetakan 10 (sepuluh) Indikator DRPPA dan membentuk Relawan SAPA di Desa.