Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim, Dra Restu Novi Widiani MM berharap, dengan diadakannya Rapat Koordinasi dan Evaluasi Urusan PPPA, Pengendalian Penduduk, KB dan Dukcapil ini, dapat tercipta sinkronisasi dan harmonisasi program kegiatan. Khususnya antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. "Dari kegiatan ini juga, harapan kami dapat mengetahui capaian kinerja sebagai bahan evaluasi dan prioritas tahun 2023, urusan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, KB dan adminduk dan capil," kata Novi.
Rakor dan evaluasi ini, jelas Novi, diikuti sebanyak 134 orang terdiri dari 38 sekretaris kabupaten/kota, 38 dinas yang menangani PPPA, 38 dinas dukcapil, 11 dinas yang menangani pengendalian penduduk dan KB, 7 UPT kabupaten dan perwakilan UNICEF dan USAID-ERAT. "Acara ini juga diikuti secara daring sebanyak 108 orang dari berbagai instansi," katanya.
Untuk narasumber, kata Novi, selain dihadiri Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH, juga mengundang Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih MPd, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian PPPA, Ir Handayani ME, Kepala Sub Direktorat Wilayah II Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dr Rozi Beni MH MSi, dan Sekretaris BKKBN Perwakilan Provinsi Jatim, Nyigit Wudi Amini SSos MSC.
Dalam kesempatan itu, Novi juga menjelaskan, untuk capaian levelisasi layanan adminduk di Jatim terus meningkat. Hingga 21 Oktober 2022, untuk Level 4 ada 22 kabupaten/kota dan Level 3 sebanyak 16 kabupaten/kota.
Sedangkan capaian perekaman, sebanyak 31.472.487 jiwa atau 100,58 persen dari total jumlah penduduk 41.063.094 jiwa. "Untuk Kartu Identitas Anak (KIA) yang sudah memiliki sebanyak 4.614.547 anak atau 47,22 persen dari jumlah anak mencapai 9.772.992 anak," jelas Novi.
Menurut Novi, ada masalah-masalah yang harus mendapat perhatian pada 2023 nanti, diantaranya masalah kekerasan perempuan dan anak yang masih terjadi, dispensisasi perkawinan anak, belum tuntasnya penanganan korban kekerasan perempuan dan anak, pemadanan data pemilih DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilihan) dan percepatan layanan adminstrasi kependudukan secara digital.