Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) berkewajiban menangani Korban Kekerasan Perempuan dan Anak di Jatim, salah satunya adalah peristiwa Perlakuan Asusila terhadap anak (FA) usia 13 tahun, warga Candi Sidoarjo yang dilaporkan 2 September 2022.
Pelaku adalah Ayah tiri korban (S) 51 tahun dan Ibu kandungnya (R) 31 tahun. Diketahui hal ini dilakukan karena kedua orangtua FA memercayai adat bahwa jika tidak memenuhi kemauan mereka, anaknya akan diambil roh makhluk halus. Saat ini ersangka telah diamankan Polres untuk mengikuti proses lanjutan.
Hal ini dijelaskan Kepala DP3AK Jatim, Restu Novi Widiani, di kantornya, Jumat (16/9/2022).
Lebih lanjut dikatakan Restu Novi Widiani, tim DP3AK Jatim telah melakukan kunjungan langsung ke UPTD Sidoarjo dan bertemu dengan kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (PPPAKB) Sidoarjo beberapa waktu yang lalu. Dalam pertemuan itu, diputuskan bersama untuk kepentingan korban bahwa segera setelah selesai pendampingan psikis di UPTD perlu dipikirkan tindak lanjut korban dan adiknya agar memperoleh hak nya dan mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial oleh Negara.
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sidoarjo sudah secara cepat melakukan pendampingan pada hari yang sama dengan penangkapan tersangka. Kemudian dilakukan visum terhadap korban, dan terus dilakukan hingga psikis korban kembali stabil.
"Ternyata korban memiliki adik tiri laki laki usia 3 tahun, karena tidak ada keluarga yang mengambil alih asuhan sehingga adik korban diamankan pula di UPTD Sidoarjo," ujar Restu Novi.
Karena korban trauma dengan kata “Sidoarjo”, sehingga setelah berkordinasi dengan kepala Dinsos Jatim sebagaimana komitmen yang telah terjadi antara DP3AK dan Dinas Sosial Jatim bahwa 11 UPT milik Pemprov yang dikelola Dinas Sosial Prop Jatim siap menjadi shelter. Bahkan menjamin kelangsungan hidup anak /korban agar dapat menjalankan fungsi sosialnya kembali.
"Korban langsung bisa dieksekusi dan dipastikan aman nyaman. Si anak bahkan dapat melanjutkan sekolah dan berkumpul dengan teman sebayanya, tentunya pendampingan terus menerus dilakukan tidak hanya dari tim psikolog DP3AK tetapi juga support penuh Pekerja Sosial yang ada di UPT,” katanya.
"Kami tidak hanya 2 anak yang akan mendapat perlindungan dan jaminan di UPTD PSA ini tetapi ada 2 korban lainnya yang juga kakak beradik berasal dari Jawa Tengah, namun tanpa identitas,” imbuh Restu Novi Widiani.