Badan Pusat Statistik Jawa Timur (BPS Jatim) mencatat bahwa secara umum semua partai politik peserta pemilu telah mengusung perempuan sebagai caleg, sesuai dengan undang-undang pemilu sebanyak 30 persen dari total calon yang ada.
Namun, kenyataannya dari jumlah calon tersebut yang terpilih menjadi anggota DPRD rata-rata di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur dari kelompok perempuan baru sekitar 18,36 persen.
Melansir laman resmi BPS Jatim dalam laporan Statistik Politik dan Keamanan Provinsi Jawa Timur 2021, pada tanggal 30 September 2022, tercatat bahwa jumlah anggota DPRD yang sudah memenuhi kuota 30 persen dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur baru 2 kota yaitu, Kota Kediri dan Kota Surabaya, masing-masing sebesar 36,67 persen, dan 32 persen.
“Persentase jumlah anggota DPRD perempuan yang terendah adalah Kota Pasuruan yaitu 3,33 persen. Kondisi ini tentunya harus menjadi perhatian bagi partai politik peserta pemilu untuk lebih meningkatkan kaderisasi anggota dari kelompok perempuan,” kata Kepala BPS Jatim, Dadang Hardiwan.
Sedangkan khusus anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, lanjut Dadang, keterwakilan perempuan hanya sebesar 19,17 persen dari total Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebanyak 119 Anggota.