Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur menggelar Evaluasi Pengisian Aplikasi Pengolahan Data dan Informasi Gender Bagi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.
Hal ini dikatakan kepala Bidang Kesetaraan Gender DP3AK Jatim, One Widyawati, yang membacakan sambutan Kadis DP3AK Jatim, Restu Novi Widiani, saat membuka Evaluasi Pengisian Aplikasi Pengolahan Data Dan Informasi Gender Bagi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Kamis (25/8/2022).
One Widyawati menjelaskan DP3AK Jatim sebagai penerima kewenangan urusan data gender dan anak di daerah, namun belum semua mengumpulkan dan membuat sistem data terpilah tersebut, perpres no 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia dan pergub No. 81 tahun 2020 tentang satu data Provinsi Jatim memberikan amanah kepada daerah untuk menyusun satu data di provinsi Jatim dan kabupaten kota.
Sistem satu data sangat bermanfaat karena data yang terkumpul dalam satu data beberapa juga merupakan data terpilah gender dan anak. Persiapan evaluasi implementasi strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) yang dimulai bulan Septermber juga akan melihat bagaimana daerah dalam mengumpulkan data terpilah gender dan anak.
Dengan diselenggarakannya kegiatan evaluasi pengisian aplikasi pengolahan data dan informasi gender bagi perangkat daerah Provinsi Jatim 2022 ini, diharapkan para focal poin gender mampu dan andal dalam mengintegrasikan gender dalam program dan kegiatan pembangunan yang responsif gender di masing-masing perangkat daerah.
Sementara itu Harun Arrasyid, dari Bidang Statistik Dinas Kominfo Jatim, mengatakan, peluncuran Sistem atau Aplikasi ini merupakan representasi dari penyelenggaraan satu data Jatim dari perspektif Sektor Gender. Tentu kehadiran aplikasi dimasing-masing sektor ini sebagai rangkaian upaya digitalisasi dalam pengelolaan data. Namun aplikasi ini harapannya mampu pula 'berkolaborasi' (Integrated) dan 'berkomunikasi' (Interoperability) dengan muara Pengelolaan Data di Jawa Timur yaitu Portal SATA Jatim.
Dikatakannya, satu data Indonesia mendorong integrasi data dan layanan pemerintah melalui standarisasi tata kelola data dan interoperablitas layanan pemerintah terintergrasi tidak bisa terwujud jika kondisi data masih tersebar dan dengan standar yang beragam
"Dengan data dan layanan pemerintah yang terintegrasi masyarakat selaku pengguna layanan akan dimudahkan dalam mengakses dan memanfatkan layanan pemerintah. Melalui upaya manajemen dan penjamin kualitas data, proses pengambilan keputusan, perumusan kebijakan dan pengembangan layanan dapat lebih terarah dan berbasis fakta," ujarnya.