Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) bergerak cepat dan tuntas menangani Korban Tindak Kekerasan (KTK) terhadap Anak.
Kepala DP3AK Jatim, Restu Novi Widiani, Rabu (3/8/2022) mengatakan, upaya rembug nyekrup yang merupakan amanah Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, terus ditempuh DP3AK Jatim dan Dinsos Jatim untuk memberikan perlindungan terhadap anak.
"Tidak hanya pada saat pemulihan tetapi dari penjangkauan penanganan dan sampai pada mendapatkan pengasuhan alternatif lewat UPT yang dikelola Dinsos Jatim," terang Restu Novi.
Hal ini juga dilakukan DP3AK terhadap KTK penyandang disabilitas tuna rungu wicara asal Surabaya yang kasusnya terjadi beberapa bulan lalu. Menurutnya, untuk menangani kasus ini, dari awal DP3AK menggandeng Dinsos yang memiliki pekerja sosial dengan kemampuan berbahasa isyarat.
"Selama ini yang mengerti bahasa keinginan anak tersebut adalah orang tuanya. Semula orang tuanya pikir-pikir dulu, tetapi dengan pendekatan kolaborasi antara tenaga psikolog UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AK dengan Pekerja Sosial UPT Rehabilitasi Sosial Tuna Rungu Wicara yang dikelola Dinsos Jatim, akhirnya sang anak antusias menjalani hari-harinya di bawah pengasuhan alternatif kami," ujarnya