Dalam rangka persiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui penghargaan Anugrah Parahita Ekapraya (APE) Nasional, yang dilaksanakan setiap 2 (dua) Tahun sekali oleh Kementerian PPPA RI, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Kesetaraan Gender DP3AK melakukan monitoring, evaluasi dan advokasi pelaksanaan PUG di Kabupaten dan Kota.
Pelaksanaan Monev dilakukan terutama pada daerah yang capaian pelaksanaan PUG belum optimal dengan harapan dapat mempersiapkan pelaksanaan evaluasi PUG dengan baik sehingga dapat meningkatkan prestasi yang telah diraih Kabupaten/Kota tersebut. Evaluasi PUG yang dilaksanakan pada Tahun 2020, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah meraih Penghargaan Kategori Mentor yang ke 4 (empat) kali dan seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur telah meraih penghargaan evaluasi APE baik kategori Mentor, Utama, Madya dan Pratama. Sedangkan untuk Kabupaten Sampang dan Pamekasan baru memperoleh prestasi pada tahun 2020 tersebut di tingkat Pratama. Namun demikian tidak semata-mata untuk meningkatkan prestasi tetapi juga indikator IPG dan IDG belum menunjukkan adanya kesetaraan gender yang optimal, untuk perlu dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PUG di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan.
Monitoring, evaluasi dan advokasi pelaksanaan PUG terutama untuk melakukan pemetaan upaya-upaya apa saja yang telah dilakukan oleh Kabupaten untuk mendorong daerah yang menuju kesetaraan gender melalui pemenuhan 7 Prasyarat PUG di daerah seperti : Komitmen, Kebijakan, Kelembagaan PUG, Sumber Daya, Data dan Sistem Informasi, Penyusunan PPRG dan Monev serta Partisipasi Masyarakat. Dari hasil pemetaan tersebut diharapkan Pemerintah Provinsi mengetahui kekurangan dan kebutuhan apa saja yang diperlukan oleh Kabupaten dalam pemenuhan 7 prasyarat PUG sehingga dapat mendorong dan mendampingi secara intensif.
Pada Tahun 2022, Kabupaten Sampang telah menyusun Raperda PUG sebagai bentuk komitmen pelaksanaan PUG di Kabupaten Sampang. Proses penyusunan Raperda PUG sudah dimulai pada Tahun 2021 dan saat ini dalam proses pembahasan di tingkat provinsi. Untuk Kabupaten Pamekasan masih dalam tahap proses pengusulan penyusunan Raperda PUG dan pada bulan Mei telah dilakukan harmonisasi usulan pengusulan Raperda PUG dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur. Sedangkan untuk kebijakan terutama kebijakan PUG dalam RPJMD, RKPD dan Renstra di 2 Kabupaten ini masih perlu dievaluasi dan direvisi kembali. Terutama juga adalah penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) masih harus di melakukan pendampingan kepada perangkat daerah oleh Tim Penggerak dan fasilitator yang ada di daedrah tersebut. Diharapkan 100% perangkat daerah dapat menyusun PPRG. Demikian data terpilah belum tersistem dan masih perlu upaya kolaborasi dengan Dinas Kominfo agar dapat memanfaatkan sistem satu data yang ada di Kabupaten/Kota.
Itu yang secara garis besar ditemui saat monev, namun Bidang Kesetaraan Gender DP3AK Provinsi Jawa Timur juga memberikan masukan dan saran lainnya tentang bagaimana mendorong perangkat daerah dan lembaga masyarakat serta stake holder terkait melalui koordinasi, kolaborasi dan kerjasama yang berkesinambungan untuk mewujudkan kesetaraan gender, mencapai IPG dan IDG yang optimal di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan.