DP3AK Jatim Gelar Pertemuan Penguatan Perumusan Kebijakan PUG bagi Daerah

  • Jumat, 18 Maret 2022 - 21:54:26 WIB
  • Administrator

Surabaya. InfoPublik - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim menggelar acara Pertemuan dalam Rangka Penguatan Perumusan Kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) bagi Kabupaten/Kota se-Jatim Tahun 2022, Kamis (17/3/2022).

Kepala DP3AK Jatim, Restu Novi Widiani, menuturkan, PUG adalah sebuah strategi untuk melaksanakan pembangunan responsif gender, yang bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan gender pada semua aspek kehidupan.

Gender adalah pembagian peran antar perempuan dan laki-laki, anak-anak, disabilitas, lansia dan kelompok rentan.

"Kesetaraan dalam arti bagaimana gender itu mendapatkan peran dalam akses, dapat berpartisipasi, diberikan kesempatan untuk menjadi pemimpin /pengambil keputusan dan menerima manfaat dalam setiap pembangunan," ujar Novi.

Potret pembangunan responsif gender, lanjutnya, saat ini merangkak naik walaupuh perlahan seperti dapat dilihat perbedaan capaian IPM laki dan perempuan yaitu 2021 capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 72,14, naik sebesar 0,43. Tahun 2021 sedangkan capaian IPM laki 76,32 dan perempuan 69,96.

"Ini artinya kesenjangan IPM perempuan dan laki-laki ini kemudian dihitung sebagai Indeks Pembangunan Gender (IPG), Jatim yang pada tahun 2021 mencapai 91,67 dapat diartikan bahwa masih ada kesenjangan antara perempuan dan laki-laki dalam akses dan penerima hasil pembangunan di Jatim," jelasnya.

Demikian juga Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Jatim, katanya, pada 2020 masih mencapai 73,03, melalui IDG menunjukkan bahwa masih belum semua perempuan mendapat kesempatan dalam politik, pengambilan keputusan di pemerintahan, maupun swasta dan akses/kesempatan dalam pembangunan ekonomi.

"Melalui data IPG dan IDG tersebut, menunjukkan bahwa perempuan masih belum memperoleh kesetaraan dalam pembangunan sehingga orang sering menyebut bahwa gender adalah perempuan.

Sebenarnya gender adalah pembagian peran yang setara melalui akses dan lain-lain antara perempuan dan laki-laki, anak-anak, disabilitas dan lansia," katanya.

Dijelaskannya, pembangunan responsif gender yang bertujuan gender equality, yang merupakan goals ke-5 SDGs merupakan juga tunjuan pembangunan nasional dan daerah, saat ini masih belum menjadi komitmen para pengambil keputusan di daerah.

Dari data menunjukkan bahwa kabupaten/kota yang sudah mempunyai peraturan daerah tentang pengarustamaan gender sejumlah 15 kabupaten/kota, namun belum semua dari 15 perda tersebut belum seluruhnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati dan wali kota.

Permasalahan kesenjangan gender adalah permasalahan cross cutting issue. Artinya pemasalahan kesenjangan ini ada di semua bidang pembangunan yang saling berhubungan atau keterkaitan.

"Sehingga untuk menuntaskannya semua pihak harus turun tangan baik itu pemerintah (eksekutif, legislatif dan yudikatif), swasta, lembaga masyarakat, perguruan tinggi, media maupun masyarakat itu sendiri," ungkapnya.

Pembiaran masalah kesenjangan, jelasnya, akan berdampak pada ketidakadilan dan tidak sejahteranya hidup masyarakat di Jatim. Untuk itu Pemprov Jatim telah menerbitkan perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang PUG yang kemudian sangat diharapkan ditundaklanjuti oleh seluruh kabupaten/kota untuk menerbitkan peraturan daerah tentang PUG.

Dijelaskannya, untuk menyukseskan pembangunan yang responsif gender, telah ditetapkan berbagai regulasi. Baik berupa peraturan pemerintah peraturan menteri maupun berbagai peraturan tingkat daerah.

Dari apa yang saya sampaikan tersebut, saya ingin mengatakan bahwa dari aspek strategis, taktis dan yuridis sudah ada upaya yang dilakukan menyukseskan pembangunan yang responsif gender.

"Karena itu, forum ini sangat penting untuk meningkatkan komitmen dan mendorong para pemangku kepentingan kabupaten/kota untuk percepatan pelaksanaan pembangunan pengarusutamaan gender,” katanya. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-her/toeb)

 

Sumber:

  • InfoPublik (infopublik.id)