Surabaya, InfoPublik – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur mengadakan pertemuan Pendampingan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RAD PUG) Perangkat Daerah Provinsi Jatim, Kamis (10/3/2022).
Tujuan diadakannya pertemuan ini adalah untuk menyepakati bersama isu-isu strategis melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RAD PUG) pada program, kegiatan, dan sub kegiatan di perangkat daerah masing-masing.
Selanjutnya, dilaksanakanlah pembangunan responsif gender, berdasarkan RAD PUG yang disepakati oleh masing-masing perangkat daerah.
Kepala DP3AK Jatim, Restu Novi Widiani, menyampaikan, Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi salah satu strategi pembangunan manusia di Provinsi Jawa Timur.
Adapun salah satu indikator yang diampu adalah Indeks Pembangunan Gender (IPG) yang menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU).
“Semoga melalui pertemuan ini , pembangunan responsif gender akan lebih terarah dan sistematis dalam mendukung kinerja Indeks Pembangunan Manusia, Indeks Pembangunan Gender dan Indeks Pemberdayaan Gender di Jatim,” ujar Restu Novi.
Peraturan Gubernur Jatim No. 63 tahun 2020 tentang RAD PUG, memuat isu-isu strategis pembangunan, yaitu penangulangan kemiskinan, kesehatan (angka harapan hidup : AKI, AKB, stanting), pendidikan, harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah, serta lingkungan hidup sebagai tata kelola pemerintahan.
Tetapi dengan diberlakukannya peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka perlu penyempurnaan terhadap nomenklater program dan kegiatan pembangunan dalam RAD PUG tersebut.
Pada realitas proses pembangunan masih adanya kesenjangan, ini dapat dilihat dari data capaian IPM Jatim antara laki dengan perempuan. Tahun 2020 IPM perempuan sebesar 69,36 dan laki-laki sebesar 76,16, yang kemudian dihitung IPG Jatim tahun 2020 masih mencapai 91.07.
Pembangunan responsif gender mengacu pada inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan nasional dan memperhatikan peraturan menteri dalam negeri No. 67 tahun 2011 tentang pedoman umum pelaksanaan PUG di daerah, yang mengamanahkan bahwa PUG harus dilaksanakan dalam semua aspek pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
Hal tersebut dapat diartikan bahwa masih ada kesenjangan antara perempuan dan laki-laki dalam akses dan penerima manfat hasil pembangunan. Demikian juga indeks pemberdayaan gender Jatim tahun 2020 mencapai 73,03.
Ini artinya masih belum semua perempuan mendapat kesempatan dalam politik, pengambilan keputusan dan ekonomi,” terang Restu Novi.
Untuk mewujudkan kesetaran gender, ada 3 isu strategis yang menjadi fokus Jawa Timur. Pertama, meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan.
Kedua, meningkatnya perlindungan bagi perempuan terhadap berbagai tindak kekerasan, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dan ketiga, meningkatnya kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender dan kelembagaan perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan.
“Tiga isu startegis inilah sesungguhnya yang menjadi parameter kita untuk melaksanakan pengarusutamaan gender,” ujar Restu Novi. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-her/toeb)
Sumber:
- InfoPublik (infopublik.id)