Surabaya. InfoPublik - Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, mendorong Percepatan pelaksanaan strategi Pengarusutamaan Gender di Kab/Kota melalui Pendampingan.
Kepala DP3AK Jatim, Restu Novi Widiani, di ruang kerjanya, Kamis (24/2/2022) menyampaikan, hal ini dilakukan mengingat persoalan gender masih banyak terjadi di daerah karena pelaksana pembangunan belum mempunyai perspektif gender, melainkan selalu memandang permasalahan melalui peran dan manfaat pembangunan bagi gender.
Ini mengakibatkan kurangnya intervensi pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan perlindungan intensif bagi gender. Bahkan kurang menjadi prioritas dalam perencanaan dan penganggaran.
Restu Novi Widiani menjelaskan, dalam Permendagri 67 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di daerah, pasal 4.
Yaitu Pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD, Rencana Strategis SKPD, dan Rencana Kerja SKPD.
Pembangunan Responsif Gender, kata Restu Novi, merupakan pembangunan yang memberikan akses, partisipasi, kontrol manfaat dalam pembangunan bagi perempuan, anak, difabel dan kelompok inklusi sebagai sasarannya.
Tujuannya, untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi kelompok sasaran atau yang di sebut Kesetaraan Gender atau gender equality yang merupakan goals ke-5 SDGs.
Beberapa Kab/kota telah berkomitmen dalam pelaksanaan Strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui regulasi daerah. Tercatat ada 15 Kabupaten/Kota yang mempunyai Peraturan Daerah (Perda) PUG, yaitu Tulungagung, Jombang, Nganjuk, Lamongan, Bondowoso, Gresik, Lumajang, Tuban, Mojokerto Kab, Mojokerto Kota Madiun Kab, Madiun Kota, Probolinggo Kota, Surabaya dan Batu.
Menurut Restu Novi, Provinsi Jawa Timur juga masih melihat masih sedikitnya sumberdaya manusia yang mampu mehamami PUG untuk mendukung pelaksanaan PUG di daerah.
Pada tahun 2018 provinsi telah melakukan sosialisasi, bimbingan teknis dan atau pelatihan bagi tim penggerak PUG. Pelatihan juga diberikan kepada Lembaga Masyarakat dan Perguruan Tinggi di kabupaten/kota, dengan memberikan sertifikat sebagai fasilitator PUG.
Dalam sertifikat, mereka diberikan tugas membantu perangkat daerah dan masyarakat memahami PUG dan menyusun integrasi gender dalam perencanaan dan penganggaran APBD atau disebut perencanaan penganggaran responsif gender (PPRG).
Sedangkan Fasilitator PUG dari Lembaga masyarakat dan perguruan tinggi diharapkan dapat membantu tim penggerak untuk melaksanakan tugasnya tersebut.
Namun demikian belum semua Kab/kota melaksanakan PUG dengan optimal. Oleh sebab itu Pemprov Jatim selalu berkomitmen mendorong pelaksanaan PUG melalui peningkatan kapasitas.
Tahun 2022 ini pada bulan Pebruari melalui Bimbingan Teknis pada semua Dinas P3A Kabupaten/kota yang dilakukan di Provinsi. Selain itu Bersama fasilitator PUG Provinsi telah melakukan Pendampingan kepada Kab/Kota.
Sampai dengan saat ini beberapa Kabupaten/Kota yang telah didampingi adalah Kota Blitar ; Kota Madiun ; Kota Malang; Gresik . Lumajang menyusul Magetan, Mojokerto Kab, Sidoarjo dan Bojonegoro. Beberapa Kab/kota yang tidak mempunyai anggaran khusus namun tetap bisa didampingi melalui sistem online melalui zoom.
“Tahun ini di rencanakan akan ada evaluasi PUG Nasional. Diharapkan melalui pendampingan dapat meningkatkan kinerja PUG Kab/kota,” tutur Restu Novi. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-her/toeb)
Sumber:
- InfoPublik (infopublik.id)