Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim, Restu Novi Widiani, mengatakan dengan disahkannya UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi wujud nyata kehadiran negara memberikan payung hukum yang komprehensif untuk melindungi serta memenuhi hak korban kekerasan seksual.
Tak hanya itu, menurut Restu, disahkannya UU tentang TPKS pada 9 Mei 2022 lalu, menjadi bukti konkret keseriusan semua pihak dalam upaya pencegahan, penanganan, pemulihan dan penegakan hukum kasus kekerasan seksual.
Hal itu dikatakan Restu saat kegiatan simulasi/role play penanganan, pelindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual sesuai UU TPKS, di UPT. PPA DP3AK Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Selasa (21/3/2023).
Lebih lanjut dikatakan, banyak korban kekerasan seksual tidak melapor karena dalam realitasnya seksualitas masih dianggap aib atau hal yang tabu. Masih banyak korban yang tidak berani speak up, karena masyarakat secara sosiologis masih menganggap seksualitas itu suatu hal yang tidak elok diungkap, suatu hal yang sifatnya cenderung aib.
"Tidak ada tempat bagi mereka dalam mencari keadilan," ujarnya.
Selain itu, korban yang enggan melaporkan kekerasan seksual, juga karena masalah sosial kultural di masyarakat. Saat korban mengaku mendapatkan tindak kekerasan seksual justru disalahkan.
"Sistem hukum kita yang belum mengenal persoalan itu sehingga korban seringkali mengalami reviktimisasi. Dengan disahkannya UU TPKS diharapkan dapat mengatasi permasalahan ini dengan baik," tuturnya.
Upaya percepatan implementasi UU TPKS menjadi kebutuhan bersama, mengimgat kasus kekerasan seksual yang masih terus terjadi di masyarakat.
Tujuan simulasi ini, yaitu Mendapatkan bentuk layanan yang dilaksanakan di UPTD PPA Provinsi Jawa Timur. Hal ini untuk mendapatkan gambaran dan informasi kebutuhan dan sarana prasarana, membangun dukungan dan penyempurnaan Perpres tentang UPTD PPA, dan pelibatan dinas terkait dan UPTD PPA agar secara aktif berpartisipasi dalam penanganan, pelindungan dan pemulihan korban TPKS secara cepat, terintegrasi dan komprehensif. (her/s)