Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur menilai bahwa pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik akan menjadi jaminan bagi kesehatan para ibu hamil.
Hal ini sebagaimana arahan dari Presiden RI, Joko Widodo, bahwa titik dimulainya pembangunan SDM adalah menjamin kesehatan ibu hamil, kesehatan balita, dan anak sekolah. Ketiga hal tersebut merupakan masa emas yang tepat untuk mencetak manusia Indonesia unggul. Oleh karenanya, kasus stunting, kematian bayi, dan kematian ibu yang meningkat harus ditangani segera.
Tak hanya itu, selaras dengan pernyatan ibu Gubernur Jawa timur, Khofifah Indar Parawansa, pada saat menerima penghargaananugerah Parahita Ekapraya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenppa) Tahun 2020, bahwa Jatim masih punya tugas bersama. Yakni menurunkan stunting menurunkan nikah usia dini, menurunkan angka kematian ibu dan bayi, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui peran ekonomi perempuan di Jatim.
Hal itu disampaikan Kepala DP3AK Provinsi Jatim, Restu Novi Widiani, saat membuka kegiatan workshop peningkatan kapasitas mitra dan organisasi kemasyarakatan dalam pencegahan perkawinan anak di kabupaten Lumajang tahun 2022, Selasa (7/6/2022).
Restu menjelaskan diselenggarakanya workshop peningkatan kapasitas mitra dan organisasi kemasyarakatan dalam pencegahan perkawinan anak adalah wujud implementasi deklarasi 5 stop. Yaitu stunting tanpa admin kependudukan, bullying/kekerasan anak dan perempuan, pekerja anak dan perkawinan anak oleh ibu gubernur pada saat peringatan Hari Kartini 21 April 2022 yang didukung 5 elemen, yaitu Organisasi Perempuan, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, Forum Anak dan Masyarakat.
Menurut data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, angka dispensasi kawin (Diska) di Jatim dan khususnya pada kabupaten Lumajang mengalami tren kenaikan dan penurunan. Tahun 2018 diska di Jatim tercatat 3.098 perkara, sedangkan diska di kabupaten Lumajang sebanyak 179 perkara, Tahun 2019 diska di Jatim 5.766 perkara, dan di kab Lumajang sebanyak 334 perkara.
Selanjutnya pada Tahun 2020 diska di Jatim tercatat 17.214 perkara, sementara di kab Lumajang sebanyak 1040 perkara, Tahun 2021 diska di Jatim 17.585 perkara dan di kab Lumajang sebanyak 904 perkara. Pada Januari sampai bulan April 2022 diksa yang telah diputus di kabupaten Lumajang sebanyak 269, namun perkara perceraian sudah mencapai angka 1084 perkara.
"Perkawinan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak-hak anak maka wajib kita cegah bersama secara bersinergi, berkolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan," ujar Restu.
Anak-anak yang menjadi subyek dan obyek dalam permasalahan perkawinan usia dini perlu ditingkatkan kapasitasnya dimulai dari kehidupan keluarga melalui proses pengasuhan yang baik dengan pola asih asah asuh. Di samping itu diharapkan anak-anak, juga dapat berperan sebagai agen perubahan sebagai pelopor dan pelapor dalam menyelesaikannya permasalahan perkawinan anak, sehingga akan dapat berkontribusi memberikan pencerahan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya. (her/s)