Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk mengembangkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). DRPPA merupakan penguatan terhadap pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Desa yang telah dilaksanakan. Baik PPRG Desa maupun DRPPA merupakan bagian perwujudan dari Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 09 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Restu Novi Widiani, Jumat (27/5/2022).
Menindaklanjuti komitmen tersebut, DP3AK Jawa Timur Bidang Kesetaraan telah melaksanakan Pertemuan Pengembangan Pelaksanaann PPRG Desa & DRPPA di Kabupaten Nganjuk, yang juga dihadiri wakil ketua Tim Penggerak PKK istri Plt Bupati. Hj. S Wahyuni Marhaen, SE.
Kabupaten Nganjuk merupakan salah satu dari 4 Kabupaten lainnya di Jawa Timur yang telah berkomitmen mewujudkan DRPPA, yang di launching bersamaan dengan acara SAPA MAMA (Sekolah Perempuan Masyarakat Marginal) yang dilaksanakan pada akhir Maret 2022 lalu.
Lebih lanjut Restu Novi Widiani menjelaskan, dalam pembahasan Pengembangan Pelaksanaann PPRG Desa & DRPPA di Kabupaten Nganjuk terdiri dari Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk, Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, kecamatan dengan desa terpilih, pendamping kecamatan, aparat desa, fasilitator daerah dan Mentor dapat memahami tentang kebijakan dan strategi Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Anak melalui PPRG Desa dan DRPPA. Telah terpilih 6 (enam) desa yang akan menjadi daerah uji coba di Nganjuk yaitu Desa Loceret dan Desa Candirejo di Kecamatan Loceret ; DesaBareng dan Desa Margo Patut di Kecamatan Sawahan serta Desa Rejoso dan desa Klagen di Kecamnatan Rejoso.
Hasil pembahasan itu yang terdiri dari unsur di desa, kecamatan dan kabupaten untuk dapat mendukung, merencanakan untuk mencapai 10 indikator DRPPA secara sinergis. Indikator tersebut yaitu Adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa, tersedianya data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak, Tersedianya Perdes/SK Kades tentang DRPPA, tersedianya pembiayaan dari keuangan desa dan asset desa yang digunakan untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, persentase keterwakilan perempuan di pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, adanya perempuan wirausaha/pelaku usaha di desa, Semua anak mendapat pengasuhan berbasis hak anak, tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak serta korban tindak pidana perdagangan orang, dan Jumlah anak yang bekerja serta Jumlah anak yang kawin/pernah kawin di bawah usia 18 tahun (pekawinan usia anak). (her/s)
Sumber: https://kominfo.jatimprov.go.id/berita/pemprov-jatim-komitmen-kembangkan-desa-ramah-perempuan-dan-peduli-anak