Alasan Keberatan Informasi


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pemohon informasi memiliki hak untuk mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) jika menemukan salah satu atau lebih dari alasan berikut:

  1. Penolakan Permintaan Informasi: Permintaan Anda ditolak oleh badan publik, dan penolakan tersebut didasarkan pada alasan pengecualian yang tidak sesuai dengan Pasal 17 UU KIP.

  2. Tidak Tersedianya Informasi Berkala: Badan publik tidak menyediakan atau mengumumkan informasi yang seharusnya wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, atau tersedia setiap saat.

  3. Tidak Ditanggapinya Permintaan Informasi: Permintaan informasi yang Anda ajukan tidak ditanggapi dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang (10 hari kerja, atau perpanjangan 7 hari kerja).

  4. Tanggapan Tidak Sesuai Permintaan: Permintaan informasi Anda ditanggapi, namun informasinya tidak sesuai dengan yang diminta, misalnya hanya diberikan sebagian, tidak lengkap, atau formatnya tidak seperti yang diminta.

  5. Tidak Dipenuhinya Permintaan Informasi: Permintaan informasi Anda tidak dipenuhi sama sekali.

  6. Pengenaan Biaya yang Tidak Wajar: Badan publik membebankan biaya yang tidak wajar atau melebihi biaya penggandaan riil atas salinan informasi yang Anda minta.

  7. Penyampaian Informasi Melebihi Batas Waktu: Informasi yang diberikan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan dalam undang-undang, yaitu setelah 10 hari kerja atau perpanjangan 7 hari kerja.

Jika Anda mengalami salah satu dari kondisi di atas, Anda dapat mengajukan keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak alasan keberatan tersebut ditemukan.