PERMEN PPPA RI NO 4 TAHUN 2018
Unit Pelaksana Tekhnis Daerah yang dibentuk Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah
UPTD PPA PROVINSI dalam melaksanakan tugas dimaksud dilakukan untuk layanan rujukan lanjutan lintas Kabupaten/ Kota
PERGUB JATIM NO 1 TAHUN 2021
Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas untuk melaksanakan sebagian Tugas Dinas di Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Eksploitasi, Diskriminasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Perlindungan Khusus.
Anda ingin Kembali Selanjutnya NEXT.