BIDANG
Unit Pelayanan Teknis

Error: Browser ini tidak suport dengan pdf

TUPOKSI


PERMEN PPPA RI NO 4 TAHUN 2018

Unit Pelaksana Tekhnis Daerah yang dibentuk Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah

UPTD PPA PROVINSI dalam melaksanakan tugas dimaksud dilakukan untuk layanan rujukan lanjutan lintas Kabupaten/ Kota

PERGUB JATIM NO 1 TAHUN 2021

Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas untuk melaksanakan sebagian Tugas Dinas di Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Eksploitasi, Diskriminasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Perlindungan Khusus.

TARGET CAPAIAN

INOVASI

Anda ingin Kembali Selanjutnya NEXT.