TUPOKSI
Tugas Pokok Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana adalah merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas pemerintahan di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Sedangkan fungsi Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana adalah :
-
- perumusan kebijakan teknis di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
- perumusan pedoman teknis di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
- pengelolaan informasi dan data Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
- pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, fasilitasi dan advokasi di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
- penguatan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.