TUPOKSI
Tugas Pokok Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender adalah merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan program kegiatan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender.
Sedangkan fungsi Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender adalah :
- perumusan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender;
- perumusan pedoman teknis di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender;
- penyusunan Sistem Informasi dan pengumpulan data gender dan anak;
- pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, fasilitasi dan advokasi di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.